MENJALIN – Ada Masyarakat yang datang ke Mako Polsek Menjalin untuk membuat SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Senin (10/08/20).
Bripka Rodiansyah Danru Piket Regu Dua Polsek Menjalin Polres Landak memberikan pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak yang akan membuat SKCK baru.
Dengan ramah dan santun Rodiansyah menjelaskan tentang prosedur pembuatan permohonan SKCK baru agar mudah paham, mengerti dan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.
Rodi Mengatakan dalam pembuatan SKCK tersebut sesuai dengan PP no 60 tahun 2016 dikenai biaya sebesar Rp. 30.000.( Tiga Puluh Ribu Rupiah), dan biaya tersebut dikirim dan masuk Kas Negara termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penulis : Rodiansyah













