Mempawah Hulu – Dalam Memperingati hari ulang tahun ke-75 Republik Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 2020 pada pukul 10.17 s.d. 10.20 Wib Polri bersama TNI di Mempawah Hulu menghentikan aktivitas masyarakat sejenak ketika mendengar sirene sesaat sebelum lagu Indonesia Raya di istana negara.
Seluruh warga Indonesia, tak terkecuali masyarakat Di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak diminta untuk menghentikan aktivitas selama tiga menit untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.
Penghentian aktivitas selama tiga menit ini, sesuai dengan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 492/M. Sesneg/ Set/TU. 00.04/ 07/ 2020 perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 dan petunjuk dan arahan Kapolri peringatan Hari Kemerdekaan RI berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2295/VIII/Hum.1.1/2020 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke 75 Kemerdekaan RI.
“Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto mengatakan Masyarakat diminta Menghentikan Sejenak aktivitasnya pada pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan Tujuannya, untuk memperingati HUT ke-75 RI dan meningkatkan kecintaan kepada bangsa ini benar-benar utuh dalam satu kesatuan NKRI,” ucapnya.
Kemudian, saat detik-detik proklamasi aktivitas juga wajib berhenti sejenak. Namun, dikecualikan pada hal-hal yang itu memang tidak bisa dilakukan atau aktivitas yg berpotensi membahayakan diri sendiri & orang lain. sekiranya tidak ada kondisi yang sangat memaksa untuk semua masyarakat harus melakukan kegiatan ini,” imbuhnya.
Penulis:Dens











