NGABANG – DPRD Landak memberikan jawaban Terhadap Pemandangan Umum Eksekutif Atas 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Kabupaten Landak Tentang 1. Kabupaten Layak Anak, dan 2. Penyelenggaraan Perpustakaan. Selasa (01/09/2020), di Aula Sidang DPRD Landak.
Hadir dalam sidang tadi, Wakil Bupati Landak H. Heriyadi, Ketua DPRD Landak Heri Saman, pimpinan DPRD serta rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Landak, Sekretaris Daerah, dan para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Landak, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Inspektorat, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Kepala Kantor beserta jajarannya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, para wartawan.
Sebagai juru bicara dan mewakili 7 fraksi di DPRD Landak Cahyatanus, mengatakan kami dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak menyampaikan terimakasih atas Tanggapan Dalam Pemandangan Umum Eksekutif Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Atas Prakarsa DPRD Kabupaten Landak, yang disampaikan dalam Sidang Paripurna Dewan pada tanggal 27 Agustus 2020.
Dikatakan Cahyatanus, setelah kami pelajari Tanggapan Pihak Eksekutif Terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kabupaten Layak Anak Dan Penyelenggaraan Perpustakaan, maka perkenankanlah kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kabupaten Layak Anak.
Dalam Pemandangan Umum Eksekutif Terdapat Pemahaman Yang Sama Bahwa Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, menjadi generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.
Jadi Kabupaten Layak Anak perlu adanya pengembangan kebijakan yang merujuk kepada konvensi hak anak dan klaster hak anak, dimana tujuan pengembangan kabupaten layak anak yaitu: 1. Untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dan dunia usaha di wilayah tersebut dalam upaya mewujudkan pembangunan; kabupaten/kota yang ramah terhadap pemenuhan hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak. 2. Untuk menyatukan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana prasarana, metoda dan teknologi yang ada pada pemerintah kabupaten/kota, masyarakat serta perusahaan yang ada dikabupaten dalam memenuhi hak anak.
3. Untuk melaksanakan kebijakan pemenuhan hak anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
4. Untuk memperkuat peran dan kemanpuan pemerintah kabupaten dalam mewujudkan pembangunan dibidang bidang perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak.
Lebih jauh Ketua Harian KONI Landak ini mengatakan kedua, dalam pemandangan umum eksekutif terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan juga terdapat pemahaman yang sama bahwa Perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional karena perpustakaan merupakan jendela dunia yaitu sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia serta mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut untuk bisa terus disampaikan kepada generasi-generasi selanjutnya.
Sedangkan berkaitan dengan Pengembangan Pelayanan Perpustakaan secara digital yang tujuannya yaitu untuk mempermudah mengakses, serta mengetahui koleksi-koleksi buku yang ada, baik di perpustakaan umum daerah maupun perpustakaan yang ada, kami dari pihak dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten landak juga mendukung perlunya pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan perpustakaan secara digital yang bisa kita rumuskan dalam rancangan peraturan ini.
“Maka untuk penyusunan serta pelaksanaan 2 (dua) rancangan peraturan daerah ini harus segera dilaksanakan,” kata Cahyatanus.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih atas masukan, saran serta dukungan dari pihak Eksekutif yang telah menerima rancangan ini untuk bisa dibahas bersama-sama yang mana 2 (dua) Rancangan Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak dan Pengembangan Penyelenggaraan Perpustakaan untuk kemajuan dan perkembangaan Kabupaten Landak . (One)










