MENJALIN – Untuk memastikan ada nya kegiatan Pertambahan Emas Tanpa Ijin (PETI) Kapolsek Iptu Burhan Nuddin S.H. langsung melakukan pengecekan dilokasi yang terletak di Dusun Raso Desa Sepahat Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. Senin (14/09/20).
“Kita mendapatkan laporan ada kegiatan Peti yang dilakukan oleh masyarakat setempat atas laporan tersebut kita langsung melakukan pemantauan di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) bersama Anggota Koramil, Kades Sepahat, Dewan Adat Kecamatan dan perangkat Adat dan Pihak Perusahaan PT. LSP (Landak Subur Plantantion) karena lokasinya masuk wilayah Perusahaan, ” ucap Burhan.
Dilokasi tim menemukan masyarakat ada melakukan kegiatan penambangan dengan cara pencarian emas dilakukan secara manual menggali lubang menggunakan cangkul, diameter lubang sekitar 1 – 3 Meter dengan kedalaman 2 – 10 meter.
Adapun jumlah lubang di lokasi sebanyak 10 lubang, masyarakat mengambil tanah yang bercampur kerikil dimasukan kedalam karung ukuran 10-50Kg kemudian dibawa ke aliran sungai untuk di dulang (dibersihkan/proses pemisahan emas dari tanah dan pasir).
“Kita langsung memberikan Himbauan kepada para penambang agar memberhentikan kegiatannya dan melarang untuk tidak lagi melakukan Aktifitasnya, secara undang-undang ini sudah Salah, ” tegas Burhan, seraya mengatakan di area lokasi telah dipasang imbauan dengan menggunakan sepanduk.
Untuk mempertegas dan dilanjutkan dengan ritual adat Pemasangan Pamabakng oleh Tokoh Adat setempat dimana setelah dipasang Adat mulai sore ini tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan Emas.
:Apabila himbauan tersebut masih dilanggar kita akan Lakukan penindakan sesuai Hukum yang berlaku dari Kepolisian, ” acam Burhan.
Penulis : Rodiansyah







