MENJALIN – Personil Polsek Menjalin Terus Sosialisasikan Pergub Bapak Sutarmidji dan Peraturan Bupati Landak no 41 kepada Kepala Desa Tempoak Bapak Damianus, Jum’at 18/9/20.
Berbagai cara dilakukan Personil Polsek Menjalin untuk mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan masker hal ini dilakukan oleh Bripka Roni Bhabinkamtibmas Desa Tempoak menemui langsung Pak Kades Tempoak di Desa binaanya .
Roni menjelaskan kepada Pak Damianus pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 agar terhindar dari Virus Corona, jangan menganggap remeh bagi yang tidak mau untuk memakai masker, ikuti Anjuran Pemerintah jika mau selamat ” Tegas nya lagi.
Bapak sutarmidji juga sudah mengeluarkan Anjuran untuk memakai Masker dan akan dikenakan Denda bagi yang melanggarnya.
Atas Penjelasan Bripka Roni Kades Tempoak Sangat mendukung kegiatan yang dilakukan Roni dan akan mensosialisasikan kepada warganya supaya mau menggunakan masker dan mengikuti anjuran pemerintah untuk pencegahan covid-19 dan lebih aman menggunakan masker dan sering mencuci tangan.
Penulis : Rodiansyah









