MENYUKE – Kapolsek Menyuke AKP. Sujiyanto melalui Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bripka Ewaldus Leo menghadiri, Sosialisasi Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Aula Kecamatan Menyuke. Rabu (30/09/20).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati nomor 41 Tahun 2020 diantaranya Camat Banyuke Hulu Bapak Konyis SH, Kapolsek Menyuke diwakilkan Bhabinkamtibmas Bripka Ewaldus Leo, Danramil Menyuke diwakilkan Babinsa Serda Ruan Uan, Kepala Puskesmas Banyuke Hulu Ibu Marselina Lidya SKM, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pengusaha, dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutan Camat Banyuke Hulu Konyis SH mengajak semua yang hadir tetap selalu tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.
” Kita harus menerapkan 4 Metode M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjaga Kesehatan), ssaya berharap kita semua semua pemilik usaha wajib menyiapkan tempat cuci tangan”, ajak Camat Banyuke Hulu.
Dalam kegaiatan tersebut juga Kapolsek Menyuke Akp Sujiyanto diwakilkan Bhabinkamtibmas Bripka Ewaldus Leo, pada kesempatan tersebut kepada warga yang hadir di ingatkan betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang di tetapkan oleh pemerintah setempat, sehingga nantinya seluruh masyarakat mengetahui dan patuh terhadap aturan yang di keluarkan oleh pemerintah setempat melalui Perbup No. 41 Tahun 2020 tersebut.
“Kami dari Polri tentu sangat mendukung kegiatan ini agar kita semua tetap ingat akan bahaya Covid 19 yang melanda Indonesia khususnya wilayah yang kita cintai ini. Setelah di adakan Sosialisasi dan Edukasi kepada masyarakat tentunya penerapan dan pelaksaannya di aplikasikan pada kehidupan kita sehari hari”,Ujar Bripka Ewaldus Leo.
Penulis : Timotius Niko











