MENYUKE-Jajaran Polsek Menyuke bersama Forkopimcam Banyuke Hulu, melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin sesuai dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Rabu (30/09/2020).
Sasaran dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Gakplin yaitu masyarakat yang tidak menggunakan Masker baik pejalan kaki, pengguna R2 maupun R4, kemudian sanksi terhadap pelanggar sampai saat ini yaitu kategori teguran lisan.
Dalam kegiatan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, Forkompimcam juga membagikan masker kepada warga.
“Niat kami adalah menegakan kedisiplinan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan, teritama penggunaan masker jika berada diluar rumah, hal ini guna mencegah penyebaran Covid-18,” Ujar Konyis, SH Camat Banyuke Hulu.
Sementara itu Kapolsek Menyuke Akp Sujiyanto menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan di masa pandemic sekarang ini, terutam warga wajib menggunakan masker.
“Orang yang sudah menggunakan masker, agar jadi pelopor mengingatkan orang yang belum memakai masker,” pungkas Kapolsek Menyuke.
Penulis : Ewaldus Leo













