Air Besar – Forkopimcam mendatangi kantor PT.Sampoerna Agro di Dusun Sempate Desa Temoyok Kecamatan Air Besar dan menyampaikan himbauan tentang protokol kesehatan kepada karyawan. Selasa (06/10/20).
Selain memberikan himbauan Kamtibmas, Kapolsek Air Besar Iptu R.Doloksaribu menyampaikan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 kepada karyawan perusahaan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan.
“Kami berharap para buruh dan karyawan perusahaan dapat mengerti dan memahami Pergub dan Perbup Landak sehingga dapat menekan penyebaran virus Covid – 19 di Kalimantan Barat, ” ujar Iptu R.Doloksaribu.
Penulis : Riky Wd












