MENYUKE – Pada hari ini Jum,at tanggal 23 Oktober 2020 pukul 08.30 Wib, bertempat di Depan Mako Polsek Menyuke telah dilaksanakan kegiatan Ops Aman Nusa II dalam rangka Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19
Kegiatan Operasi Aman Nusa II dalam rangka Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 berdasarkan, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencerahan dan Pengendalian Virus Disease 2019, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan juga Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Di laksanakan kegiatan tersebut oleh Kapolsek Menyuke Akp Sujiyanto beserta anggota, Danramil Menyuke Peltu Suparlan
Beserta anggota.
Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Hukum Kecamatan Menyuke berupa sangsi TEGURAN kepada warga masyarakat dengan adanya kegiatan teguran tersebut diharapkan kepada warga masyarakat memiliki pemahaman serta kesadaran dengan melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru namun tetap memperhatikan kedisiplinan protokol kesehatan sebagai upaya membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus Covid -19 di wilayah Kecamatan Menyuke.
Dan perlu juga kiranya ditingkatkan kerja sama dengan stageholder, Tokoh agama, Tokoh masasyarakat, Tokoh adat serta Lembaga Sosial Masyarakat guna bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat luas, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid -19 tersebut.
Penulis : Timotius Niko











