Sengah Temila – Bertempat di Mapolsek Sengah Temila telah di laksanakan penyerahan pelaku Penggelapan dan pencurian dari Unit Reskrim Polsek Sengah Temila kepada Sat Reskrim Polres Sanggau.
Dalam kegiatan penyerahan Pelaku dan Barang Bukti hadir Ps. Kanit Reskrim Polsek Sengah Temila Aiptu P. Eko. K.,Anggota Unit Reskrim Polsek Sengah Temila Bripka Deswi Candra., Anggota Sat Reskrim Polres Sanggau Bripka Yulius Sandro, Bripka Popin Bruno, Brigpol Welly Oktavianto, Brigpol Endi Harismanto, Bripda Oky Chairudin dan Bripda Afrioza Adi Guna serta Anggota Unit Reskrim Polsek Batang Tarang Polres Sanggau Aipda Ismed Sopian dan Bripka Peri.
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan bahwa penyerahan Pelaku dan BB kepada Anggota Sat Reskrim Polres Sanggau Berupa satu unit Ranmor Yamaha Aerok Warna Biru KB 5593 VJ, HP Vivo dan Pelaku HR.(Inisial) dalam keadaan0 Sehat dan baik.
“Yang mana sebelumnya pelaku ditangkap oleh warga di Desa Senakin yang mengetahui kalau motor yang digunakan sama persis yang ada di Facebook bahwa motor tersebut dibawa lari dan siapapun yang melihatnya agar lapor polisi atas dasar itulah pelaku di tangkap warga kemudian untuk menghindari amuk masa dan keamanan pelaku serta BB Anggota Polsek membawa pelaku dan BB ke Polsek Sengah Temila.
“Setelah di intrograsi Pelaku diketahui melakukan Aksinya di Dua TKP, yakni penggelapan Ranmor Yamaha Aerok Warna Biru KB 5593 VJ TKP nya di Sanggau dan HP dengan TKP di Kecamatan Batang tarang, sehingga untuk proses lebih lanjut pelaku dan BB diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Sanggau, ” tambah Ipda Chanel.
Penulis : Simson










