Home / TNI

Senin, 26 Oktober 2020 - 09:07 WIB

Patroli Jalur Tikus, Satgas Pamtas 407 Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras dan Daging Ilegal

Kapuas Hulu, Sabtu (24/10/20) – Patroli jalur tidak resmi di perbatasan, tepatnya di Dusun Mentari, Desa Sebindang, Badau, Kapuas Hulu, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/Padma Kusuma berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras serta daging ilegal yang berasal dari Malaysia.

Minuman keras serta daging sapi dan ayam tersebut berhasil dicegah masuk ke wilayah Indonesia dari pelintas batas yang berinisial JT (40) beserta dua rekanya yaitu AG (38) dan JJ (26). Ketiganya berupaya menyelundupkan miras dan daging dari Malaysia untuk dijual lagi ke wilayah sekitar Badau.

Dalam hal ini Satgas Pamtas mengamankan minuman keras merk Benson sejumlah 6 dus masing-masing dus berisi 48 botol (288), daging sapi 40 kg, tulang sapi 20 kg serta ayam potong 2 karung.

Letkol Inf Catur Irawan, S.I.P., M.I.P selaku Dansatgas Yonif 407/PK mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan minuman keras itu berawal dari adanya kegiatan Patroli bersama antara Satgas Pamtas dengan instansi di Perbatasan RI -MLY (ICQS) disekitaran jalur tikus daerah perbatasan.

Baca juga  Sambut HUT Bhayangkara, Pangdam XII/Tpr Gowes Bersama Forkopimda

“Saat berpatroli tim menemukan barang bukti sebanyak 2 karung Miras (Benson) serta 4 karung daging sapi ilegal (Allana) dan ayam,” terang Dansatgas.

Lanjut Dansatgas mengatakan, kemudian dilaksanakan penyisiran disekitar lokasi penemuan barang dan ditemukannya 3 orang pelaku yang sedang bersembunyi di semak hutan. Karena takut menghindari adanya petugas yang sedang melaksanakan patroli.

Selanjutnya oleh Tim Patroli barang bukti serta pelaku dibawa menuju Pos Kotis untuk diminta keterangan perihal kepemilikan barang ilegal tersebut. Setibanya di Pos, dari keterangan yang didapat diketahui barang tersebut milik Sdr. JT sedangkan, dua rekannya yaitu AG (38) dan JJ (26) merupakan teman yang dimintai tolong oleh JT untuk membantu mengangkat barang.

“Pelaku mengakui bahwa sudah pernah berurusan dengan pihak yang berwajib sebanyak 2 kali dengan kasus yang sama,” kata Dansatgas.

Baca juga  Babinsa Koramil 03/Mandor Melaksanakan Komsos Membahas Tentang Keamanan Dan Ketertiban Di lingkungan Desa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, juga diketahui minuman tersebut akan dijual kembali di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu.

“Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan sudah diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai serta Karantina dengan menandatangani berita acara penyerahan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Letkol Inf Catur Irawan, S.I.P., M.I.P.

Dansatgas mengimbau kepada seluruh masyarakat Badau, khususnya di daerah perbatasan agar menghindari pembelian barang – barang ilegal, karna tidak memenuhi standar kesehatan.

“Kami juga berharap adanya kerja sama seluruh instansi terkait bersama masyarakat yang ada di Perbatasan khususnya, untuk melaporkan apabila ada tindakan – tindakan ilegal seperti ini,” pungkas Letkol Inf Catur Irawan, S.I.P., M.I.P. (Pendam XII/Tpr)

Share :

Baca Juga

TNI

Masuk Etape Kelima, Tonting Yonif RK 644/WLS, Long Mars Sepanjang 20,7 KM

TNI

Dapur Umum TNI – Polri, Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

TNI

Malam Pergantian Tahun, Satgas Pamtas Yonif 642 Gagalkan Penyelundupan Miras

TNI

Irdam XII/Tpr Terima Taklimat Akhir Wasrik Current Audit Itjenad TA 2022

TNI

Bagikan Puluhan Ribu Masker, Dandim Mempawah: Ayo Bersama Kita Lawan Covid19

TNI

Pangdam XII/Tpr Tinjau Pembangunan Kodim Sambas

TNI

Pangdam Pimpin Ziarah Peringatan HUT Ke-62 Kodam XII/Tpr

TNI

Pangdam XII/Tpr Ikuti Webinar Optimalisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19
error: Content is protected !!