Home / TNI

Senin, 26 Oktober 2020 - 09:07 WIB

Patroli Jalur Tikus, Satgas Pamtas 407 Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras dan Daging Ilegal

Kapuas Hulu, Sabtu (24/10/20) – Patroli jalur tidak resmi di perbatasan, tepatnya di Dusun Mentari, Desa Sebindang, Badau, Kapuas Hulu, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/Padma Kusuma berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras serta daging ilegal yang berasal dari Malaysia.

Minuman keras serta daging sapi dan ayam tersebut berhasil dicegah masuk ke wilayah Indonesia dari pelintas batas yang berinisial JT (40) beserta dua rekanya yaitu AG (38) dan JJ (26). Ketiganya berupaya menyelundupkan miras dan daging dari Malaysia untuk dijual lagi ke wilayah sekitar Badau.

Dalam hal ini Satgas Pamtas mengamankan minuman keras merk Benson sejumlah 6 dus masing-masing dus berisi 48 botol (288), daging sapi 40 kg, tulang sapi 20 kg serta ayam potong 2 karung.

Letkol Inf Catur Irawan, S.I.P., M.I.P selaku Dansatgas Yonif 407/PK mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan minuman keras itu berawal dari adanya kegiatan Patroli bersama antara Satgas Pamtas dengan instansi di Perbatasan RI -MLY (ICQS) disekitaran jalur tikus daerah perbatasan.

Baca juga  Massa Pendemo di KPU Sintang Berhasil Dibubarkan

“Saat berpatroli tim menemukan barang bukti sebanyak 2 karung Miras (Benson) serta 4 karung daging sapi ilegal (Allana) dan ayam,” terang Dansatgas.

Lanjut Dansatgas mengatakan, kemudian dilaksanakan penyisiran disekitar lokasi penemuan barang dan ditemukannya 3 orang pelaku yang sedang bersembunyi di semak hutan. Karena takut menghindari adanya petugas yang sedang melaksanakan patroli.

Selanjutnya oleh Tim Patroli barang bukti serta pelaku dibawa menuju Pos Kotis untuk diminta keterangan perihal kepemilikan barang ilegal tersebut. Setibanya di Pos, dari keterangan yang didapat diketahui barang tersebut milik Sdr. JT sedangkan, dua rekannya yaitu AG (38) dan JJ (26) merupakan teman yang dimintai tolong oleh JT untuk membantu mengangkat barang.

“Pelaku mengakui bahwa sudah pernah berurusan dengan pihak yang berwajib sebanyak 2 kali dengan kasus yang sama,” kata Dansatgas.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Ikuti Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2020 Prov. Kalbar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, juga diketahui minuman tersebut akan dijual kembali di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu.

“Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan sudah diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai serta Karantina dengan menandatangani berita acara penyerahan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Letkol Inf Catur Irawan, S.I.P., M.I.P.

Dansatgas mengimbau kepada seluruh masyarakat Badau, khususnya di daerah perbatasan agar menghindari pembelian barang – barang ilegal, karna tidak memenuhi standar kesehatan.

“Kami juga berharap adanya kerja sama seluruh instansi terkait bersama masyarakat yang ada di Perbatasan khususnya, untuk melaporkan apabila ada tindakan – tindakan ilegal seperti ini,” pungkas Letkol Inf Catur Irawan, S.I.P., M.I.P. (Pendam XII/Tpr)

Share :

Baca Juga

TNI

Cara Pangdam XII/Tpr Kenalkan Potensi Wisata di Kalbar

TNI

Turut Cerdaskan Anak Bangsa, Satgas Pamtas 643 Bantu Mengajar di Perbatasan

TNI

Bantu Distribusikan Bantuan Gubernur, Kodam XII/Tpr Kerahkan Armadanya

TNI

Personil Koramil 02/Mph Hulu Jajaran Kodim 1210/Landak Bantu Bersihkan Puing-Puing Pasca Kebakaran Di SDN 05 Sibawek

TNI

Denzibang 2/Palangkaraya Tingkatkan Disiplin Mahasiswa

TNI

Pangdam: Lahirnya Kodim 1210/Landak Memudahkan Koordinasi Dan Komunikasi Demi Kabupaten Landak

TNI

Kodim 1012/Btk Siapkan Tim khusus Tangani Jenazah Akibat Covid-19

TNI

Gowes Iman, Aman dan Imun Kodam XII/TPR, Sambangi 10 Posko Satgas Covid-19 Tingkat RW
error: Content is protected !!