Air Besar – Kanit Binmas Polsek Air Besar Aipda Fitriyono Akbar beserta dua anggota pada saat lakukan patroli malam mendapati seorang pengunjung warung kopi di Desa Serimbu yang tidak mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) karena tidak menggunakan masker, Senin (26/10/2020).
Aipda Fitriyono Akbar menuturkan “pengunjung tersebut kami data dan diberikan teguran lisan serta diberi pemahaman tentang pentingnya mengikuti Prokes demi mencegah penyebaran virus COVID 19.
Selain itu Aipda Fitriyono Akbar juga mensosialisasikan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Upaya yang yang dilakukan oleh personil Polsek Air Besar tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih belum sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru.
” Kami tidak akan pernah bosan mengingatkan kepada warga khususnya Kecamatan Air Besar untuk selalu patuhi Protokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang yang sudah dibuat, demi keselamatan dan kesehatan kita bersama,” ujar Aipda Fitriyono Akbar.
Penulis : Riky Wd









