Home / Polri

Senin, 2 November 2020 - 14:42 WIB

Maling Teriak Maling, Berakhir di Jeruji Besi

NGABANG –  Nasi sudah menjadi bubur, maksud hati melaporkan dirinya menjadi korban kemalingan malah dirinya yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Ngabang atas dugaan tersangka kasus penggelapan. Senin (02/11/20).

Kejadian bermula saat RG, umur 28 tahun, pekerjaan seles  salah satu  nama rokok terkenal, warga Dusun Pulau Bendu Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang datang ke Polsek Ngabang pada Hari Minggu (25/10/20) untuk melaporkan kejadian pencurian 11 Dus rokok merk Dunhill berisi 896 bungkus.yang tersimpan di dalam mobil minibus Grand Max KB 8980 SE.

Dari laporan yang diterima disebutkan bahwa kejadian pencurian dilakukan dengan cara merusak dan memecahkan kaca mobil yang sedang terparkir di sebuah halaman rumah milik orang tua pelapor.

Baca juga  Sambangi Bengkel, Polisi Ingatkan Supaya Berhati Hati Dengan Barang Curian

Mendapatkan laporan, Tim gabungan Polsek Ngabang segera mendatangi TKP dimaksud, dari olah TKP petugas mendapatkan kejanggalan dari peristiwa yang dilaporkan.

Melalui penyelidikan dan keahlian interogasi Polisi membuat pelapor selalu berubah ubah dalam memberikan keterangan.

Alhasil tak perlu memakan waktu lama cerita maling teriak malingpun terungkap.
Berkat kerja keras petugas yang melakukan penelusuran pada lokasi biasanya pelapor menginap ditemukan barang bukti 2 karung ukuran 50 kg berisi ratusan bungkus rokok.

RG tak berkutik dan kini mendekam di ruang sel tahanan Polsek Ngabang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut keterangan Panit 1 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto bahwa tersangka RG sebelumnya sengaja memindahkan rokok dari dalam mobil seles ke penginapan menggunakan sepeda motor matic dan kemudian tersangka membuat skenario pengrusakan kaca mobil seperti seolah olah telah terjadi pencurian.

Baca juga  Sat Lantas Polres Landak Bersama Dishub Kabupaten Landak Himbau Calon Penumpang

Sugiyanto juga menambahkan bahwa setelah dikonfirmasi melalui vendor perusahaan rokok disebutkan bahwa kerugian pihak perusahaan diperkirakan mencapai Rp 156.131.300.

“Untuk tersangka saat ini kita kenakan pasal 374 KUHP yaitu penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan,” ungkap Sugiyanto.

Dikonfirmasi melalui ruang kerjanya, Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan sedang dalam proses penyidikan.

Penulis: Ir

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Sengah Temila Terus Lakukan Patroli Sambang dan Penggalangan

Polri

Operasi Yustisi, TNI Polri Di Mempawah Hulu Sasar Pasar Dan Perbankan

Polri

Santo Warga Dusun Baet Mendapatkan Imbauan Tentang Protokol Kesehatan Demi Mencegah Penyebaran Covid 19

Polri

Kapolsek Mandor Hadiri Undangan Kampanye Stunting Di Desa Mandor

Polri

Pasca Banjir Polsek Menyuke Distribusikan Bantuan Sembako Dari Posko Penerimaan Bantuan Bencana Banjir Polres Landak

Polri

Cegah Tindak Kriminalitas Personil Polsek Menyuke Tingkatkan Patroli Di Siang Hari

Polri

Kapolsek Menyuke Beserta Anggota Dan Anggota Koramil Melaksanakan Pengamanan Sholat Id Terapkan Protokol Covid-19

Polri

Hindari Kucing, Mobil Light Truck Tabrak Motor Yamaha WR
error: Content is protected !!