Home / Polri

Selasa, 3 November 2020 - 13:55 WIB

Polres Landak Ungkap 17 Kasus Selama Bulan September-Oktober 2020

NGABANG – Polres Landak telah berhasil ungkap 17 kasus periode bulan September – Oktober 2020.

Kepastian ungkapan kasus ini dari Press Release, Polres Landak, Senin (02/11/20), di ruang Aula Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Polres Landak.

Kapolres Landak AKBP Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Wakapolres Landak Kompol Sri Harjanto, di dampingi Kasat Reskrim IPTU. Sugiono, Kasat Narkoba, IPTU. B Pandia, dan Kasat Ops Kompol. Ida Bagus Gde Sinung, dihadapan wartawan mengatakan Polres Landak dalam pengungkapan kasus telah berhasil ungkap 17 kasus.

Sri Harjanto mengatakan pada perkara Narkotika bulan November 2020, satuan ini telah berhasil menyelesailkan 5 kasus dan  menahan  6 tersangka yaitu It, Su, Ok, Ah, Ma, dan Im.

“Rata-rata kasus jenis Narkotika ini adalah Sabu,” kata  Sri Harjanto.

Selanjutnya masuk pada bidang Reskrim, ada 6 jenis kasus meliputi 1. Curat ada 2 kasus, 2. Penyalahgunaan Pupuk ada 1 kasus, 3. Persetubuan ada 1 kasus, 4. Perjudian ada 2 kasus, 5. Illegal Loging 1 kasus, 6. Aniring 1 kasus, 7. Pengelapan 1 kasus dan Pembunuhan ada 1 kasus.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna dalam Rangka Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) dan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak T.A 2022 oleh Pj. Bupati Landak

Dalam pemaparan lebih rici disampaikan Kasat Reskrim IPTU. Sugiyono mengatakan  pada Curat  2 kasus kesemuanya ada di Kecamatan Ngabang. “Modus operandinya adalah membongkar rumah dalam keadaan kosong. Lengkap disini ada BB diantaranya komputer, ada printer, Aki  dan sebagainya,” kata Sugiyono.

Kemudian Sugiono menjelaskan kasus perjudian  ada 4 tersangka, diantaranya kupun putih. BB nya pun diperlihatkan dalam  Press Release tersebut.

Kasat Reskrim yang belum lama menetap di Kabupaten Landak ini mengatakan kasus meninggalnya wanita di Kecamatan Mandor, polisi telah menetapkan tersangkanya adalah inisial To. Tersangka ini dikenakan dalam pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau pasal 353 ayat (3) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Dengan BB telah diamankan polisi berupa, 1 unit Sepeda motor Honda Supra GTR 150 dengan Nomor polisi KB 5783 BU warna putih, 1 bilah parang, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 pasang Sendal warna hitam merk Carvil, 1 Helai Jaket trening warna merah,  1 Helai Celana trening warna hitam,  1 buah tali tas warna coklat bertulisan polo, dan Snack2 dan 1 botol minuman Sprite.

Baca juga  Cegah Kejahatan Jalanan, Unit Sabhara Laksanakan Patroli di Tempat Keramaian

“Dari hasil otopsi zenajah ini meninggal bukan karena gantung diri, tetapi adalah karena kehabisan oksigen pada saluran tenggorohan sehingga korban mengalami lemas dan akhirnya meninggal dunia, ” kata Sugiono.

Dalam pengakuan tersangka juga, sebelum korban meninggal  ia telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. “Karena wanita ini ingin mengakhiri hubungan asmaranya. Mendengar ucapan ini pelaku emosi terjadilah penganiaan itu, ” tegasnya.

Penulis: HI

Editor: One

 

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Menyuke Melakukan Giat Pengamanan Pembagian PKH

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Behe Hadiri Pertemuan Warga Desa Nyayum Dengan Perkebunan PT. IPM

Polri

Ka SPKT Polsek Mandor Galang Remaja Dua Desa

Polri

Kapolsek Ngabang Pantau Langsung Jalannya Vaksinasi Booster Tahap 3

Polri

Polsek Sengah Temila Gelar Rapat ANEV Kinerja

Polri

Tidak Henti Hentinya Warganya Di Ingatkan Supaya Terapkan Protokol Kesehatan

Polri

Ajak Warga Cegah PUNGLI

Polri

Mencegah Penimbunan Barang Sembako Personil Polsek Menjalin Sasar Pasar Menjalin
error: Content is protected !!