NGABANG – Polres Landak telah berhasil ungkap 17 kasus periode bulan September – Oktober 2020.
Kepastian ungkapan kasus ini dari Press Release, Polres Landak, Senin (02/11/20), di ruang Aula Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Polres Landak.
Kapolres Landak AKBP Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Wakapolres Landak Kompol Sri Harjanto, di dampingi Kasat Reskrim IPTU. Sugiono, Kasat Narkoba, IPTU. B Pandia, dan Kasat Ops Kompol. Ida Bagus Gde Sinung, dihadapan wartawan mengatakan Polres Landak dalam pengungkapan kasus telah berhasil ungkap 17 kasus.
Sri Harjanto mengatakan pada perkara Narkotika bulan November 2020, satuan ini telah berhasil menyelesailkan 5 kasus dan menahan 6 tersangka yaitu It, Su, Ok, Ah, Ma, dan Im.
“Rata-rata kasus jenis Narkotika ini adalah Sabu,” kata Sri Harjanto.
Selanjutnya masuk pada bidang Reskrim, ada 6 jenis kasus meliputi 1. Curat ada 2 kasus, 2. Penyalahgunaan Pupuk ada 1 kasus, 3. Persetubuan ada 1 kasus, 4. Perjudian ada 2 kasus, 5. Illegal Loging 1 kasus, 6. Aniring 1 kasus, 7. Pengelapan 1 kasus dan Pembunuhan ada 1 kasus.
Dalam pemaparan lebih rici disampaikan Kasat Reskrim IPTU. Sugiyono mengatakan pada Curat 2 kasus kesemuanya ada di Kecamatan Ngabang. “Modus operandinya adalah membongkar rumah dalam keadaan kosong. Lengkap disini ada BB diantaranya komputer, ada printer, Aki dan sebagainya,” kata Sugiyono.
Kemudian Sugiono menjelaskan kasus perjudian ada 4 tersangka, diantaranya kupun putih. BB nya pun diperlihatkan dalam Press Release tersebut.
Kasat Reskrim yang belum lama menetap di Kabupaten Landak ini mengatakan kasus meninggalnya wanita di Kecamatan Mandor, polisi telah menetapkan tersangkanya adalah inisial To. Tersangka ini dikenakan dalam pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau pasal 353 ayat (3) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Dengan BB telah diamankan polisi berupa, 1 unit Sepeda motor Honda Supra GTR 150 dengan Nomor polisi KB 5783 BU warna putih, 1 bilah parang, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 pasang Sendal warna hitam merk Carvil, 1 Helai Jaket trening warna merah, 1 Helai Celana trening warna hitam, 1 buah tali tas warna coklat bertulisan polo, dan Snack2 dan 1 botol minuman Sprite.
“Dari hasil otopsi zenajah ini meninggal bukan karena gantung diri, tetapi adalah karena kehabisan oksigen pada saluran tenggorohan sehingga korban mengalami lemas dan akhirnya meninggal dunia, ” kata Sugiono.
Dalam pengakuan tersangka juga, sebelum korban meninggal ia telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. “Karena wanita ini ingin mengakhiri hubungan asmaranya. Mendengar ucapan ini pelaku emosi terjadilah penganiaan itu, ” tegasnya.
Penulis: HI
Editor: One











