MERANTI, LANDAK- Dalam rangka Pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan penggunaan masker terkait Covid 19, bertempat di depan Mapolsek Meranti, anggota Polsek Meranti menggelar Operasi Yustisi. Senin (09/11/ 2020) pagi.
Polsek Meranti terus bergerak melakukan tindakan bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil dengan diberikanya sangsi kepada pelanggar, yaitu sanksi teguran tertulis sambil mendata setiap pelanggar agar tidak lagi melanggar protokol kesehatan penggunaan masker.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolsek Meranti IPDA Hendra Setyawan, A.Md, melalui Kasi Humas Polsek Meranti Bripka John Pranathan Parere, S.H, mengatakan dengan tertib 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak kita dapat mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 masuk di wilayah Kecamatan Meranti ini.
“Sampai saat ini kita tetap gencar menghimbau serta mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi penerapan protokol kesehatan, agar masyarakat Kecamatan Meranti tetap aman dari virus corona” tutup John.
Penulis : Warant Chrisstopernt.









