Home / Pemda Landak

Kamis, 26 November 2020 - 17:17 WIB

Public Hearing Raperda Tentang Kelembagaan Adat, Karolin : Saya Ingin Memajukan Masyarakat Adat Apapun Yang Ada Di Kabupaten Landak

LANDAK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melakukan audiensi publik (Public Hearing) atau dengar pendapat dari Tokoh-tokoh adat yang ada di Kabupaten Landak terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kelembagaan Adat yang merupakan inisiasi dari DPRD Kabupaten Landak.

Kegiatan ini berlangsung di aula utama DPRD Kabupaten Landak dengan dihadiri oleh Bupati Landak Karolin Maragret Natasa, Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Kabupaten Landak, Ketua DAD Landak dan Tokoh-tokoh adat, kamis (26/11/20).

Dalam sambutannya Bupati Landak Karolin Magret Natasa mengatakan bahwa Raperda ini akan mengatur, menaungi dan memberikan kepastian hukum pada lembaga adat yang ada di Kabupaten Landak. Untuk membuat suatu perda maka dilakukan dengar pendapat ini agar ada masukan-masukan dalam menyusun perda Kelembangaan Adat ini.

“Dalam pertemuan ini DPRD akan memaparkan mengenai rancangan peraturan daerah, kemudian bapak dan ibu silahkan menanggapi atau bisa memberikan masukan terkait raperda ini, dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah untuk dapat di jadikan peraturan daerah. Kami Pemerintah Kabupaten Landak sangat mendukung serta berharap agar perda ini segera disahkah dan segera dapat dilaksanakan,” ucap Karolin.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Laksanakan Tracing Terhadap Warga Kopiang

Bupati Karolin yang membuka langsung kegiatan tersebut menjelaskan bahwa tidak semua daerah di Kalimantan Barat maupun di Indonesia memiliki Perda Tentang Kelembagaan Adat yang dikarenakan kurangnya referensi ataupun tidak adanya keberanian dari Legislatif maupun Eksekutif untuk melakukan hal tersebut.

“Tidak semua daerah punya kemauan untuk membuat perda ini, dan Kita sendiri ketika membuat raperda ini tidak banyak daerah yang bisa dijadikan refensi sehingga itu menunjukkan bahwa tidak banyak daerah di Indonesia yang berani untuk membuat Perda Masyarakat Kelembagaan Adat ini. Jadi ini merupakan satu catatan sejarah bagi Kabupaten Landak karena ini perda yang sangat penting bagi pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Landak dan pengakuan masyarakat adat dihadapan Republik Indonesia,” terang Karolin.

Karolin berharap dengan adanya Perda tentang Kelembagaan Adat dapat menjadi suatu cita-cita besar bagi masyarakat adat dapat menjadi maju dan berkembang tanpa menghilangkan adat istiadat yang ada di Kabupaten Landak melalui pemberdayaan masyarakat adat.

Baca juga  Pemkab Landak Lakukan Pengusulan Bantuan BPUM, Bupati Karolin : Bantu UMKM Melengkapi Syarat

“Saya punya cita-cita yang besar dan luas berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat adat, karena Saya ingin memajukan masyarakat adat apapun yang ada di Kabupaten Landak. Karena merujuk dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, sehingga Kelembagaan Adat benar-benar diakui secara sah oleh Negara juga akan terlibat aktif dalam pembangunan di Kabupaten Landak,” jelas Karolin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman mengatakan raperda ini merupakan inisiatif dari legislatif yang sudah dilakukan perencanaannya raperda sejak tahun 2019 lalu dan raperdanya dilaksanakan pada tahun 2020 ini.

“Adanya raperda ini Kita ingin mengembalikan marwah lembaga adat Kita ini sebagai lembaga adat yang bisa membantu Pemerintah dalam hal untuk mendukung program-program terutama untuk bidang adat istiadat serta budaya,” ungkap Heri Saman.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Kecamatan Air Besar Laksanakan Vaksninasi COVID-19 Moderna, Bupati karolin : Vaksinasi Harus Tepat Sasaran

Pemda Landak

Sekda Landak Buka Kegiatan Aksi Donor Darah Dalam Rangka Hari Ulang Tahun PMI ke-78

Pemda Landak

Heriadi : Penempatan Jabatan Sesuai Hasil Open Bidding

Pemda Landak

Pemuda Surau Al-Falah Dusun Martalaya Gelar Acara Peringatan Tahun Baru Islam 2019

Pemda Landak

Polsek Kecamatan Kuala Behe Gelar Safari Ramadhan

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja St. Paulus Paku Raya

Pemda Landak

TMMD Ke-110 Kabupaten Landak Resmi Ditutup, Karolin : Apa Yang Telah Dibangun Harus Dirawat

Pemda Landak

Daniel Hutasoit Luruskan Pemberitaan Pemangkasan Tenaga Kerja/Karyawan dari PT.NSA dan PT.TTT
error: Content is protected !!