Mempawah Hulu – Landak, dalam rangka memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat , Polsek Mempawah Hulu laksanakan Pengamanan penyaluran UKM ( Usaha Kredit Mikro ) dan BPUM ( Bantuan Pemerintah Usaha menengah ) Desa Pahokng Kec. Mempawah Hulu Kab. Landak dikantor BRI unit Karangan Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak. Kamis (03/11/20).
Kepala unit BRI Karangan Mengatakan bahwa pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). Nilainya sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap penerima manfaat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Adapun Syarat tersebut adalah Warga Negara Indonesia, Memiliki nomor induk kependudukan (NIK), Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU), Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR), Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Bripka Napoleon yang melaksanakan pengamanan mengatakan Dalam kegiatan penyaluran UKM ( Usaha Kredit Mikro ) dan BPUM ( Bantuan Pemerintah Usaha menengah ) Tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan protol kesehatan dan dalam penjagaan ketat personil polsek Mempawah Hulu.ucapnya
Penulis: Widi











