Sengah Temila – Di Aula Kecamatan Sengah Temila telah di laksanakan kegiatan Rapat koordinasi dalam rangka persiapan menyambut hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021 situasi pandemi Covid-19. Senin (14/12/2020) siang
Dalam kegiatan tersebut Hadir Camat Sengah Temila Emilius, SE. MM., Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel., Danramil Sengah Temila Letda Arm Suwandi, Para Kades se-kecamatan Sengah Temila, Kepala Puskesmas Pahauman, Sidas, Senakin, tokoh agama, adat dan tokoh pemuda.
Emilius selaku Camat Sengah Temila meminta kepada para kepala Desa untuk menyampaikan kepada warganya bahwa perayaan Natal tetap di laksanakan namun harus mempedomani protokol kesehatan
Selain itu dirinya juga mengatakan bahwa menyambut Tahun baru tidak di perbolehkan kompoi, hiburan/panggung, dan tempat wisata sementara di tutup
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Sengah Temila menjelaskan surat edaran bupati landak nomor 400/688/Bag-Kesra 2020 tentang panduan penyelenggara ibadah natal dan tahun baru 2021 bagi rumah ibadah dan masyarakat kabupaten landak aman covid-19 pada masa pandemi bahwa tempat ibadah yang di benarkan untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah natal dan tahun baru 2021 secara kolektif adalah yang berada di kawansan lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal itu di tunjukan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari ketua satgas Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan di Kabupaten Landak.
Lanjutnya, bahwa Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas umatnya dari kawansan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
Ia juga menjelaskan tentang kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah serta kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah diantaranya melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Selain itu, Dirinya juga menjelaskan kegiatan yang tidak di perbolehkan bagi semua warga kabupaten landak pada masa Natal dan menjelang Tahun Baru seperti melarang perayaan seremonial seperti natal Oikumene di gereja atau dimanapun, tidak ada ramah tamah yang berpotensi mengumpulkan orang ramai, perayaan Tahun Baru yang berlebihan dan tidak ada pawai tahun baru di jalan-jalan.
Penulis : Simson













