Home / Polri

Selasa, 15 Desember 2020 - 22:19 WIB

Forkopincam Sengah Temila Rakor Persiapan Menyambut Perayaan Nata 2020 dan Tahun Baru 2021

Sengah Temila – Di Aula Kecamatan Sengah Temila telah di laksanakan kegiatan Rapat koordinasi dalam rangka persiapan menyambut hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021 situasi pandemi Covid-19. Senin (14/12/2020) siang

Dalam kegiatan tersebut Hadir Camat Sengah Temila Emilius, SE. MM., Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel., Danramil Sengah Temila Letda Arm Suwandi, Para Kades se-kecamatan Sengah Temila, Kepala Puskesmas Pahauman, Sidas, Senakin, tokoh agama, adat dan tokoh pemuda.

Emilius selaku Camat Sengah Temila meminta kepada para kepala Desa untuk menyampaikan kepada warganya bahwa perayaan Natal tetap di laksanakan namun harus mempedomani protokol kesehatan

Selain itu dirinya juga mengatakan bahwa menyambut Tahun baru tidak di perbolehkan kompoi, hiburan/panggung, dan tempat wisata sementara di tutup

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Sengah Temila menjelaskan surat edaran bupati landak nomor 400/688/Bag-Kesra 2020 tentang panduan penyelenggara ibadah natal dan tahun baru 2021 bagi rumah ibadah dan masyarakat kabupaten landak aman covid-19 pada masa pandemi bahwa tempat ibadah yang di benarkan untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah natal dan tahun baru 2021 secara kolektif adalah yang berada di kawansan lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal itu di tunjukan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari ketua satgas Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan di Kabupaten Landak.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Himbau Stop Pungli Kepada Warga Binaannya

Lanjutnya, bahwa Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas umatnya dari kawansan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Ia juga menjelaskan tentang kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah serta kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah diantaranya melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Baca juga  TNI/POLRI Siap Berkerja Sama Dengan Manggala Agni Untuk Mencegah Karhutla

Selain itu, Dirinya juga menjelaskan kegiatan yang tidak di perbolehkan bagi semua warga kabupaten landak pada masa Natal dan menjelang Tahun Baru seperti melarang perayaan seremonial seperti natal Oikumene di gereja atau dimanapun, tidak ada ramah tamah yang berpotensi mengumpulkan orang ramai, perayaan Tahun Baru yang berlebihan dan tidak ada pawai tahun baru di jalan-jalan.

Penulis : Simson

Share :

Baca Juga

Polri

Saktinya Pelindung Ribuan Situs Judol, Tak Lulus Seleksi, tapi Bekerja di Kementerian Komdigi

Polri

Sosialisasi Kepada Warga Cegah Karhutla

Polri

Personil Polsek Menjalin Lakukan Dialog Pencegahan Karhutla Kepada Masyarakat

Polri

Keuangan Polrea Landak di Periksa Polda KalBar

Polri

Personil Polsek Air Besar Berikan Himbauan Tentang Budidaya Hewan Ramah Lingkungan

Polri

Panit Binmas Polsek Ngabang Bersama Bhabinkamtibmas Sambangi PT. Palma Asri Sejahtera

Polri

Kapolsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Lokakarya Mini di Puskesmas Kuala Behe

Polri

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas Himbau Warga Dusun Sagu Tiga Desa Bagak
error: Content is protected !!