Home / Polri

Selasa, 15 Desember 2020 - 22:19 WIB

Forkopincam Sengah Temila Rakor Persiapan Menyambut Perayaan Nata 2020 dan Tahun Baru 2021

Sengah Temila – Di Aula Kecamatan Sengah Temila telah di laksanakan kegiatan Rapat koordinasi dalam rangka persiapan menyambut hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021 situasi pandemi Covid-19. Senin (14/12/2020) siang

Dalam kegiatan tersebut Hadir Camat Sengah Temila Emilius, SE. MM., Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel., Danramil Sengah Temila Letda Arm Suwandi, Para Kades se-kecamatan Sengah Temila, Kepala Puskesmas Pahauman, Sidas, Senakin, tokoh agama, adat dan tokoh pemuda.

Emilius selaku Camat Sengah Temila meminta kepada para kepala Desa untuk menyampaikan kepada warganya bahwa perayaan Natal tetap di laksanakan namun harus mempedomani protokol kesehatan

Selain itu dirinya juga mengatakan bahwa menyambut Tahun baru tidak di perbolehkan kompoi, hiburan/panggung, dan tempat wisata sementara di tutup

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Sengah Temila menjelaskan surat edaran bupati landak nomor 400/688/Bag-Kesra 2020 tentang panduan penyelenggara ibadah natal dan tahun baru 2021 bagi rumah ibadah dan masyarakat kabupaten landak aman covid-19 pada masa pandemi bahwa tempat ibadah yang di benarkan untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah natal dan tahun baru 2021 secara kolektif adalah yang berada di kawansan lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal itu di tunjukan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari ketua satgas Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan di Kabupaten Landak.

Baca juga  Tingkatkan Kemampuan, Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Latih Linmas

Lanjutnya, bahwa Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas umatnya dari kawansan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Ia juga menjelaskan tentang kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah serta kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah diantaranya melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Baca juga  Panit Binmas Polsek Ngabang Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas

Selain itu, Dirinya juga menjelaskan kegiatan yang tidak di perbolehkan bagi semua warga kabupaten landak pada masa Natal dan menjelang Tahun Baru seperti melarang perayaan seremonial seperti natal Oikumene di gereja atau dimanapun, tidak ada ramah tamah yang berpotensi mengumpulkan orang ramai, perayaan Tahun Baru yang berlebihan dan tidak ada pawai tahun baru di jalan-jalan.

Penulis : Simson

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Mandor Hadiri Pembentukan Satgas Covid 19

Polri

Cegah Karhutla Personil Polsek Mandor Sampaikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Polri

Anggota Polsek Kuala Behe Amankan Pertandingan Sepak Bola Antar Kesebelasan Titian Vs Kesebelasan Langsat

Polri

Personil Polsek Air Besar Lakukan Pengamanan Di Masjid Nurul Yaqin

Polri

Bhabinkamtibmas Ajak Warga Stop Pungli

Polri

Ini Dia, Patroli Rutin Sabhara Polsek  Ngabang Menyambangi  Pedagang   Rokok  Elektrik

Polri

Warga Datangi Polsek Kuala Behe Untuk Membuat Laporan Kehilangan Barang

Polri

Polisi Jaga Penyaluran BLT-DD Tahun 2020 Tahap III Secara Tunai Di Kantor Desa Meranti.
error: Content is protected !!