Home / Polri

Selasa, 29 Desember 2020 - 18:38 WIB

Tim Gugus Depan Kecamatan Mempawah Hulu Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Landak

Mempawah Hulu – Dalam rangka antisipasi adanya kegiatan perayaan malam pergantian tahun yang dapat menimbulkan keramaian, Tim gugus tugas Covid 19 kecamatan Mempawah Hulu melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Landak Nomor: 470/748/Pem-Um/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Malam Pergantian Tahun Di Kabupaten Landak kepada masyarakat kecamatan Mempawah Hulu.

Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan apel konsulidasi di Kantor Kecamatan Mempawah Hulu yang dipimpin oleh ibu camat yang juga selaku ketua tim gugus depan penanganan Covid19 Kecamatan Mempawah Hulu.

Apel tersebut juga dihadiri oleh Danramil Karangan Kapt.Inf.Ceng Deding beserta anggota, Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni beserta anggota, Kapus Karangan Marta Rahayu S.KM beserta staf dan Kades Karangan beserta staf.

Baca juga  Sempat Viral, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Rumah Sakit Kota Pontianak Berhasil Dibekuk Polisi

Dalam arahannya camat Mempawah Hulu Priscilla Angela mengajak semua tim gugus depan covid -19 untuk bahu membahu dan berkerja sama mensosialisasikan surat edaran bupati tersebut.

Selesai arahan Camat Mempawah Hulu,Forkopimcam langsung turun ke masyarakat untuk mensosialisasi surat edaran Bupati Landak Nomor: 470/748/Pem-Um/2020 tentang larangan penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun di kabupaten landak.

Adapun yang menjadi sasaran kegiatan sosialisasi tersebut ialah pengusaha tempat hiburan malam, pengusaha restoran, pengusaha cafe dan warung kopi, pengusaha hotel Kabupaten Landak  untuk :

  1. Meniadakan kegiatan dan aktivitas perayaan malam pergantian tahun;
  2. Tidak menjual/ membunyikan/ memainkan kembang api/ petasan pada malam pergantian tahun baru.
  3. Jam operasional seluruh kegiatan tempat usaha harus selesai pada pukul 21.00 wib.
Baca juga  Kapolsek Hadiri Rapat Lokakarya Mini Lintas Sektoral P.1 Puskesmas Menyuke

Kapolsek Mempawah Hulu Asep Tabroni saat dikonpirmasi setelah kegiatan menjelaskan bahwa pihaknya siap mendukung terkait dengan  surat edaran Bupati Landak nomor: 470/748/Pem-Um/2020 tentang larangan penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun di kabupaten landak.ucapnya

Kapolsek Menambahkan sosialisasi  ini dianggap perlu untuk mencegah penyebaran virus corona yang akhir-akhir mengalami tren yang meningkat dan harapannya masyarakat dapat memahami dan mentaati serta memaklumi terkait dengan situasi saat  ini.

Penulis: Widi

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolres Landak AKBP Stevy Pimpin Mutasi Pejabat Polres Landak

Polri

Waspada Banjir!!! Ketinggian Air Ada kenaikan 10-15 Cm Di Sejumlah Desa

Polri

Kapolres Landak Jadi Irup Upacara Hari Santri Nasional

Polri

Rutinitas Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu

Polri

Kunjungi Polres Landak, Tim Peneliti STIK Lemdiklat Polri Diskusi Mengenai Potensi Radikalisme

Polri

Ratusan Anak SD Santo Benediktus Pahauman Mengikuti Vaksinasi di Sekolah Sengah Temila

Polri

Apitu Tadung Berikan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Katolik Santo Petrus Mandor

Polri

Bhabin Sampaikan Maklumat Kapolri Tentang Covid-19
error: Content is protected !!