Home / Polri

Selasa, 29 Desember 2020 - 18:38 WIB

Tim Gugus Depan Kecamatan Mempawah Hulu Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Landak

Mempawah Hulu – Dalam rangka antisipasi adanya kegiatan perayaan malam pergantian tahun yang dapat menimbulkan keramaian, Tim gugus tugas Covid 19 kecamatan Mempawah Hulu melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Landak Nomor: 470/748/Pem-Um/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Malam Pergantian Tahun Di Kabupaten Landak kepada masyarakat kecamatan Mempawah Hulu.

Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan apel konsulidasi di Kantor Kecamatan Mempawah Hulu yang dipimpin oleh ibu camat yang juga selaku ketua tim gugus depan penanganan Covid19 Kecamatan Mempawah Hulu.

Apel tersebut juga dihadiri oleh Danramil Karangan Kapt.Inf.Ceng Deding beserta anggota, Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni beserta anggota, Kapus Karangan Marta Rahayu S.KM beserta staf dan Kades Karangan beserta staf.

Baca juga  Bripka Mei Iswanto Imbau Warga Waspada Bencana Saat Musim Hujan

Dalam arahannya camat Mempawah Hulu Priscilla Angela mengajak semua tim gugus depan covid -19 untuk bahu membahu dan berkerja sama mensosialisasikan surat edaran bupati tersebut.

Selesai arahan Camat Mempawah Hulu,Forkopimcam langsung turun ke masyarakat untuk mensosialisasi surat edaran Bupati Landak Nomor: 470/748/Pem-Um/2020 tentang larangan penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun di kabupaten landak.

Adapun yang menjadi sasaran kegiatan sosialisasi tersebut ialah pengusaha tempat hiburan malam, pengusaha restoran, pengusaha cafe dan warung kopi, pengusaha hotel Kabupaten Landak  untuk :

  1. Meniadakan kegiatan dan aktivitas perayaan malam pergantian tahun;
  2. Tidak menjual/ membunyikan/ memainkan kembang api/ petasan pada malam pergantian tahun baru.
  3. Jam operasional seluruh kegiatan tempat usaha harus selesai pada pukul 21.00 wib.
Baca juga  Memudarnya Isu Suku

Kapolsek Mempawah Hulu Asep Tabroni saat dikonpirmasi setelah kegiatan menjelaskan bahwa pihaknya siap mendukung terkait dengan  surat edaran Bupati Landak nomor: 470/748/Pem-Um/2020 tentang larangan penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun di kabupaten landak.ucapnya

Kapolsek Menambahkan sosialisasi  ini dianggap perlu untuk mencegah penyebaran virus corona yang akhir-akhir mengalami tren yang meningkat dan harapannya masyarakat dapat memahami dan mentaati serta memaklumi terkait dengan situasi saat  ini.

Penulis: Widi

Share :

Baca Juga

Polri

DDS Kerumah Anwar Warga Desa Sekilap

Polri

Peduli Masyarakat Korban Banjir di Sintang, Kodam XII/Tpr Bantu Obat-obatan

Polri

Babhinkamtibmas Desa TonangTerus Lakukan Sosialisasi Saber Pungli

Polri

Polsek Kuala Behe Kawal Distribusi Beras

Polri

Brigadir Rony Memberikan Pelayanan Masyarakat yang datang di Mako Polsek Menjalin

Polri

Ciptakan Rasa Aman, Unit Penjagaan Lakukan patroli di Indomaret

Polri

Demi Terwujudnya Sitkamtibmas yang Kondusif Personil Polsek Air Besar Sambangi Pedagang

Polri

Bhabinkamtibmas Turut Hadiri Sumpah Janji PPKD Hilir Tengah
error: Content is protected !!