Home / Nasional

Sabtu, 2 Januari 2021 - 09:16 WIB

Iuran BPJS Naik Sejak Per 1 Januari 2021

JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan naik kemarin, Jumat (1/1). Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk peserta BPJS kelas III.

Kenaikan menyasar iuran kepesertaan kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Secara nominal, sebenarnya besaran iuran untuk kelompok tersebut tetap Rp42 ribu per orang per bulan. Namun pemerintah mengurangi subsidi yang diberikan untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III.

“Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional yaitu sebesar Rp42 ribu per orang per bulan,” tulis Pasal 29 ayat I tersebut, dikutip, Senin (1/1).

Baca juga  Anis Matta Dapat Curhatan Begini Dari Para Pelaku Usaha Pariwisata Di Bali

“Besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, yaitu sama dengan iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian dikutip dari pasal 34 ayat 1 Perpres tersebut.

Peserta PBI, PBPU, dan BP biasanya membayar iuran Rp25.500 per orang per bulan dan pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per orang per bulan.

Subsidi tersebut dikurangi menjadi Rp7.000 per bulan sehingga peserta BPJS kelas III harus membayar Rp35.000 per orang per bulan. Dengan kata lain kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III itu sebesar Rp9.500.

 

Sementara Untuk iuran kepesertaan PBPU dan peserta BP kelas I dan II tidak ada kenaikan, masing-masing membayar Rp150 ribu dan Rp100 ribu.

Baca juga  Info Perubahan Tanggal Merah Libur Lebaran 2023 dan Cuti Bersama PNS Terbaru, Jadwal Dimajukan

Kenaikan iuran dikhawatirkan bisa membuat tunggakan bertambah. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan data per 30 September 2020 menunjukkan 52 persen peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I-III masih menunggak membayar iuran. Angka ini diprediksi naik jika subsidi kelas III dikurangi sehingga mempengaruhi besaran iuran.

“Peserta yang nunggak itu 52 persen atau sekitar 16 juta orang dari 30 juta peserta mandiri kelas I sampai II. Artinya, dengan kondisi pandemi, daya beli masyarakat belum baik,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com. (CNNI)

Share :

Baca Juga

Nasional

Program Makan Siang dan Susu Gratis Masuk Pembahasan RAPBN 2025

Nasional

Jadwal Siaran Langsung dan Live Streaming Timnas U-16 Indonesia Vs Singapura di ASEAN Cup U-16 2024

Nasional

Ombudsman Beri Rekomendasi soal TWK KPK kepada Presiden

Nasional

Jokowi Resmikan Pabrik Baja Tercanggih ke-2 di Dunia Milik Krakatau Steel

Nasional

Mungkinkah Hidup Berdampingan dengan Corona?

Nasional

Pemerintah Berharap Jangan Ada Wisata Balas Dendam

Nasional

Penyerang Pos Koramil Maybrat Papua Terancam Dibui 20 Tahun

Nasional

‘Market Sounding’ Pembangunan IKN Nusantara Mundur ke September 2022
error: Content is protected !!