Home / Nasional

Sabtu, 2 Januari 2021 - 09:16 WIB

Iuran BPJS Naik Sejak Per 1 Januari 2021

JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan naik kemarin, Jumat (1/1). Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk peserta BPJS kelas III.

Kenaikan menyasar iuran kepesertaan kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Secara nominal, sebenarnya besaran iuran untuk kelompok tersebut tetap Rp42 ribu per orang per bulan. Namun pemerintah mengurangi subsidi yang diberikan untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III.

“Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional yaitu sebesar Rp42 ribu per orang per bulan,” tulis Pasal 29 ayat I tersebut, dikutip, Senin (1/1).

Baca juga  Riuh Keluhan di Medsos, Kemenkeu 3 Kali Minta Maaf dalam Sehari

“Besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, yaitu sama dengan iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian dikutip dari pasal 34 ayat 1 Perpres tersebut.

Peserta PBI, PBPU, dan BP biasanya membayar iuran Rp25.500 per orang per bulan dan pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per orang per bulan.

Subsidi tersebut dikurangi menjadi Rp7.000 per bulan sehingga peserta BPJS kelas III harus membayar Rp35.000 per orang per bulan. Dengan kata lain kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III itu sebesar Rp9.500.

 

Sementara Untuk iuran kepesertaan PBPU dan peserta BP kelas I dan II tidak ada kenaikan, masing-masing membayar Rp150 ribu dan Rp100 ribu.

Baca juga  Gerakan Dayak Nasional Berlangsung Aman dan Damai, Pemuda Dayak Kalbar Ikut Menyampaikan Aspirasinya ke Istana Presiden RI

Kenaikan iuran dikhawatirkan bisa membuat tunggakan bertambah. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan data per 30 September 2020 menunjukkan 52 persen peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I-III masih menunggak membayar iuran. Angka ini diprediksi naik jika subsidi kelas III dikurangi sehingga mempengaruhi besaran iuran.

“Peserta yang nunggak itu 52 persen atau sekitar 16 juta orang dari 30 juta peserta mandiri kelas I sampai II. Artinya, dengan kondisi pandemi, daya beli masyarakat belum baik,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com. (CNNI)

Share :

Baca Juga

Nasional

Survei Indikator: Generasi Z dan Milenial Semakin Peduli Isu Iklim

Nasional

Di Tengah Protes yang Melanda, Pemerintah Segera Buat Payung Hukum Teknis Pemekaran Provinsi Papua

Nasional

Jelang Lebaran Harga Minyak Goreng Tak Kunjung Turun

Nasional

Suami Menjadi Korban KDRT, Mungkinkah?

Nasional

Terungkap, Ini Nama-Nama Penyidik KPK yang ‘Berani’ Sita HP Hasto

Nasional

Gonjang-ganjing Jadwal Pemilu: Bawaslu Berubah Sikap, Proses Pemilu Kini Dipertanyakan

Nasional

Ledakan Terdengar dari Kilang Minyak Pertamina Dumai, Warga Berhamburan

Nasional

Jokowi Resmikan Pabrik Vaksin COVID-19 Berbasis mRNA Pertama di Asia Tenggara
error: Content is protected !!