Home / Nasional

Sabtu, 2 Januari 2021 - 08:50 WIB

Tanggapan Mahfud MD Tentang Pendirian Front Persatuan Islam

JANTARA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam asalkan tidak melanggar hukum.

“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” kata Mahfud ,dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu. Sepertinya halnya pembubaran organisasi Masyumi.

“Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang,” kata Mahfud.

Baca juga  Megawati Bakal Pimpin Rapat Bahas Pilkada Jakarta, PDIP Mantap Mau Usung Ahok?

Kemudian, PNI berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. “Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” papar Mahfud.

Ia menegaskan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul. “Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru,” katanya.

 

Mahfud juga mengatakan, hingga kini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan.

Sementara itu, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Singkatan keduanya sama-sama FPI.

Baca juga  Hasil ARRC Thailand: Andi Gilang Menang di Race 1

Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar, membenarkan telah melakukan deklarasi. “Benar sudah dideklarasikan,” ujar dia, di Jakarta, Rabu (30/12).

Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi. “Saya sendiri sebagai kuasa hukum Front Persatuan Islam,” kata Yanuar. (Antara)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jokowi Dengarkan Keluhan Petani Soal Anjloknya Harga Gabah di Musim Panen Raya

Nasional

15 Hari Lalu Hendi Sudah Ingatkan Walikota Semarang,Hevearita Gunaryanti Kini Tersangka KPK

Nasional

Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Sumut 2024, Posisi Cagub Terkuat Lengser? Cek Survei Pembanding

Nasional

Aparat Diserukan Antisipasi Potensi Serangan Teror di Bulan Ramadan

Nasional

Permohonan Sengketa Hasil Pemilu Capai 265 Perkara, Ini Rinciannya, Ketua MK: Meningkat dari 2019

Nasional

Anis Matta: Berkas Verifikasi Partai Gelora Sudah Lengkap 100 Persen, Tinggal Diserahkan ke KPU

Nasional

Penjelasan Sandiaga Uno soal Harta Kekayaannya Naik Rp 300 M Jadi Rp 10,9 T

Nasional

Peringatan Hari Meteorologi Dunia ke-70, Tertujunya Mata Dunia Pada Isu Iklim dan Air
error: Content is protected !!