Home / Nasional

Sabtu, 2 Januari 2021 - 08:50 WIB

Tanggapan Mahfud MD Tentang Pendirian Front Persatuan Islam

JANTARA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam asalkan tidak melanggar hukum.

“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” kata Mahfud ,dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu. Sepertinya halnya pembubaran organisasi Masyumi.

“Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang,” kata Mahfud.

Baca juga  Mewakili Keluarga dan Masyarakat, Bupati Landak Serahkan Jenazah Praka Anumerta Ida Bagus Putu Kepada Pemerintah

Kemudian, PNI berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. “Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” papar Mahfud.

Ia menegaskan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul. “Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru,” katanya.

 

Mahfud juga mengatakan, hingga kini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan.

Sementara itu, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Singkatan keduanya sama-sama FPI.

Baca juga  Pamen Ahli Pangdam XII/Tpr Beri Pembekalan Mahasiswa Baru Itekes Muhamadiyah Pontianak

Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar, membenarkan telah melakukan deklarasi. “Benar sudah dideklarasikan,” ujar dia, di Jakarta, Rabu (30/12).

Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi. “Saya sendiri sebagai kuasa hukum Front Persatuan Islam,” kata Yanuar. (Antara)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kasus Diabetes Naik, Kemenkes Desak Kemenkeu Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

Nasional

Komnas Perempuan: Pelaksanaan UU TPKS di Aceh Tak Bertentangan dengan Syariat Islam

Nasional

Bagaimana Kabar Rencana BI Ubah Duit Rp1.000 Jadi Rp1? Ini Update Terbarunya

Nasional

Soal Investasi Tesla di Indonesia, Luhut: Kita Lihat Beberapa Hari ke Depan

Nasional

Ini Angka Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies di Kalangan Pemilih Islam

Nasional

Komisi VII DPR: Pemerintah Pertimbangkan Naikkan Harga BBM Hingga 40%

Nasional

Kapendam : TNI Turunkan Pasukan Khusus, Sandera Berhasil Dibebaskan

Nasional

KPK Bantah Sajikan Ubi Busuk pada Lukas Enembe
error: Content is protected !!