Home / Polri / Uncategorized

Jumat, 8 Januari 2021 - 13:03 WIB

Bersama Warga, Polisi Imbau Terapkan Prokes.

MERANTI – Dalam rutinitas kegiatan pembinaan sehari hari, Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Bripka Sutrisno melaksanakan sambang Desa binaanya yakni Desa Selange, dan memberikan himbauan kepada warga terkait Perbup 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan sanksi bagi pelanggarnya. Kamis (07/01/21).

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Bripka Sutrisno menyampaikan kepada masyarakat luas agar selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak sesuai implementasi inpres 06 tahun 2020 dan perbup 41 tahun 2020 sehingga warga diwajibkan menggunakan masker apabila berpergian ke luar rumah.

Baca juga  Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis

“Dan jika melanggar dapat dikenakan sanksi maupun denda, sehingga kedepannya diharapkan segenap lapisan masyarakat Desa Selange dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.” Kata Trisno.

Baca juga  Sebanyak 78 Anak SDN 38 Pahauman Mengikuti Vaksinasi

Penulis : JP

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Mandor Kembali Gelar Bansos Ditengah Pendemi Covid-19

Polri

Pemkab Landak Rampungkan Rehabilitasi Ruas Jalan Sebadu-Sompak

Polri

Ngobrol Bersama Warga, Personil Polsek Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Polri

Bripka Guntur Lakukan Patroli ke Desa Rawan Banjir

Polri

Ini Isi Maklumat Kapolda Kalbar Yang Disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor

Polri

Sabhara Polsek Ngabang Patroli di Klenteng Hati Murni Menjelang Imleks

Polri

Anggota Polsek Kuala Behe Ingatkan Warga Untuk Jaga Kamtibmas Dan Terapkan Protokol Kesehatan

Polri

Pangdam XII/Tpr : Jangan Ragu Membantu Kesulitan Rakyat.
error: Content is protected !!