MERANTI – Dalam rutinitas kegiatan pembinaan sehari hari, Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Bripka Sutrisno melaksanakan sambang Desa binaanya yakni Desa Selange, dan memberikan himbauan kepada warga terkait Perbup 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan sanksi bagi pelanggarnya. Kamis (07/01/21).
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Bripka Sutrisno menyampaikan kepada masyarakat luas agar selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak sesuai implementasi inpres 06 tahun 2020 dan perbup 41 tahun 2020 sehingga warga diwajibkan menggunakan masker apabila berpergian ke luar rumah.
“Dan jika melanggar dapat dikenakan sanksi maupun denda, sehingga kedepannya diharapkan segenap lapisan masyarakat Desa Selange dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.” Kata Trisno.
Penulis : JP













