Kuala Behe – Anggota Polsek Kuala Behe Polres Landak dipimpin Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto S.Sos S.H bersama anggota bersama babinsa Koramil Air Besar/kuala behe melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 didepan Mako polsek Kuala Behe, Selasa (09/03/2021) pagi.
Kegiatan Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 dilaksanakan upaya peningkatan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020 PerGub Kal-bar no. 110 tahun 2020 dan peraturan Bupati Landak nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan virus covid-19.
Kegiatan Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 diawali dengan Apel Kesiapan giat yang dipimpin oleh Kapolsek Kuala Behe, Kuat personil yang dilibatkan dalam giat tersebut berjumlah 8 Personil terdiri dari anggota Polsek Kuala Behe dan anggota Koramil.
Giat Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di depan mako polsek kuala behe dan menemukan Jumlah total pelanggaran sebanyak 10 Pelanggaran yaitu Tidak gunakan masker 5 Pelanggaran dan membawa Masker namun tidak dipakai sebagaimana mestinya sebanyak 5 Pelanggaran.
Giat Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 yang selesai pukul 10.30 WIB tersebut menindak 5 Pelanggar dengan Teguran Lisan dan 5 Pelanggar dengan Tindakan Fisik serta berlangsung aman dan tertib.
Penulis: Humas KB














