Home / Polri

Senin, 1 Maret 2021 - 21:41 WIB

3 Kasus di Bulan Februari: Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

* Pelaku Pada Umumnya Adalah  Orang Terdekat

NGABANG –  Pigur seorang ayah diharapkan  bisa melindunggi anaknya. Namun, figur seorang ayah di salah satu Kabupaten Landak ini. Berbanding  terbalik. Justru kebaliknya,  tega-teganya mengauli anaknya. Sudah tentu ia dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.

Kenyataan ini, adalah pengungkapan kasus di bulan Februari 2021, ada 3 kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.

Kasus pertama Giat ungkap LP/27-B/II/RES 1.4/2021/Kalbar/Res Ldk/SPKT, Tanggal 22 Februari 2021 Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1),ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Barang Bukti (BB) 1 (satu) stel baju tidur ukuran anak-anak lengan baju dan celana berukuran pendek berwarna-warni motif kotak-kotak dan terdapat beberapa gambar kucing.

Pelaku adalah An, telah melakukan perbuatan tidak senonoh di tahun 2020. Ia melakukan perbuatanya lebih dari satu kali sekitar bulan Oktober dan November 2020, dan terakhir kalinya terjadi pada Bulan Januari tahun 2021 sekitar Pukul 20.30 WIB.

Pada saat itu ibu kandung Anak Korban sedang berada didapur bersama adik adik Anak Korban,kemudian tersangka  An mengajak Anak Korban pergi kerumah kosong. Namun Anak Korban menolak ajakan An dengan mengatakan “TIDAK MAU”.

Namun  AN  mengancam Anak Korban dengan mengatakan “NANTI SAYA BUNUH KALIAN SEMUA” kemudian Anak Korban digendong.

Anak Korban sempat melawan dan memukul pundak  AN tersebut, namun tenaga Anak Korban tidak kuat untuk melawan An, sehingga Anak Korban digendong sampai kerumah kosong. Sesampainya dirumah kosong tersebut An  menyuruh Anak Korban untuk membuka baju, namun Anak Korban tidak mau mengikuti kemauan An tersebut,kemudian An  membuka celana Anak Korban dan membaringkan Anak Korban di lantai yang beralaskan karpet kain. Singkat cerita perbuatan tak terpuji itu terjadilah.

Setelah puas melakukan persetubuhan dengan akanya.  Anak Korban pulang meninggalkan An, kejadian yang terakhir kalinya ini terjadi pada saat usia kandungan Anak Korban sudah berusia 4 (empat) bulan.

Baca juga  Rumah Dibiarkan Kosong Selama 3 Tahun, Tiba-Tiba Terbakar

Kasus kedua, giat ungkap LP/19-B/II/RES 1.4/2021/Kalbar/Res Ldk/SPKT, Tanggal 12 Februari 2021 Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1),ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka adalah Ro, dan  Barang Bukti (BB) diamankan adalah 1 (satu) stel baju tidur warna Hitam bermotifkan Micky Mouse.

Kronologis kejadian, yang terjadi berulang-ulang kali sejak tahun 2016 sampai dengan kejadian yang terakhir kalinya terjadi pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekitar Pukul 24.00 WIB.

Di ruang tamu rumah Anak Korban tepatnya di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Seperti hari-hari biasanyaa Ro meminta Anak Korban untuk memijitnya,dan Anak Korban pun mengikuti kemauan Ro tersebut.

Anak Korban memijit Ro dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB , pada saat itu mama dan adik-adik Anak Korban sudah tertidur pulas semua.

Kemudian Ro  berbicara/ngomong“Ayok” dan Anak Korban menjawab “pikirkan mama, kalau sampai ketauan pasti ribut” dan Ro  menjawab ‘ayok jak” dan Anak Korban menjawab “Gak mau” kemudian bapak tiri Anak Korban membaringkan Anak Korban.  Akhirnya, perbuatan terlarang dan  tak terpujipun terjadi.

Kasus ketiga, giat ungkap LP/121-B/II/RES 1.4/2020/Kalbar/Res Ldk/SPKT, Tanggal 22 Oktober 2021 Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka adalah Mk, Barang Bukti (BB) diamankan  1 (satu) helai baju kaos warna kuning list hitam. 1 (satu) helai celana pendek kain warna hitam motif garis-garis zigzag

Baca juga  Italia Juara Euro 2020 Usai Menang Adu Penalti atas Inggris

Kronoligis kejadian, kejadian yang pertama terjadi pada bulan Januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB dirumah (Abang Anak Korban) di Kecamatan Meranti Behe Kabupaten Landak.

Yang mana pada awalnya Mk datang kerumah Abang Anak Korban untuk menemui anak korban kemudian anak korban dan Mk mengobrol dan mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan dengannya. Mk  melihat ada kamar kosong dan menarik Anak Korban kekamar kosong tersebut.

Kemudian MK melakukan perbuatan tercela tersebut  berlangsung kurang lebih sekitar 15 menit.

Kejadian yang Ke-dua pada bulan Juni 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di kebun sawit yang terletak didekat rumah tersangka Tersangka Mk tepatnya di di kampungnya.

Pada awalnya Mk mengajak Anak Korban untuk jalan-jalan dan kemudian Mk menjamput anak korban dirumah Abang Anak Korban di Kecamatan Meranti Behe Kabuapten Landak.

Mk menjamput Anak Korban dan membawa Anak Korban singgah di kebun sawit. Kemudian Anak Korban dan Mk duduk-duduk diatas motor tidak lama kemudian Mk lagi-lagi melakuKan perbuatan gilanya dengan mengauli Anak Korban.

Dalam pengakuan tersangka Mk, Persetubuhan tersebut terjadi kurang lebih sekitar 10 menit.

Kapolres Landak AKBP. Ade Kuncoro Ridwan mengatakan  dalam pengungkapan kasus  Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Polres Landak mengandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Landak. “Ini terutaama masalah psikisnya. Pihak orang tuapun dihadirkan,” kata Ade Kuncoro.

Penemone ini, diakuai Kapolres, setiap bulan selalu ada dan kasus-kasus seperti ini, terlebih dibulan Februari 2021 ada 3 kasus. “Tentunya ini saya belum tahu juga, soalnya belum ada penelitian. Kasus terbanyak terjadi adalah anak tirinya dan dibawah umur. Dan ini bukan orang lain, anak tirinya menjadi korban. Masalah ini akan kami diskusikan dengan Pemda Kabupaten Landak dan dinas terkait  terkait masalah ini supaya bisa memberikan  solusi terutama kekerasan terhadap anak dibawah umur,” jelas Kapolres.

Penulis: Hrn

Editor: Han

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Ajak  Satpam Bank Agar Siap Siaga dan Waspada

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Hadiri Rapat Tribina di Desa Kayuara

Polri

Anggota Polsek Mandor Pantau Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Polri

Polsek Menyuke Sosialisasikan Protokol Kesehatan Covid-19 Kepada Warga

Polri

Bripka Mamok Sambangi Warga Binaanya

Polri

Tinjau Kamtibmas, Kapolda Kalbar Sambangi Polsek Mandor

Polri

Hari Terakhir Operasi Pekat, Satresnarkoba Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polri

Memasuki Musim Kemarau Polsek Mandor Makin Gencar Lakukan Imbauan Karhutla
error: Content is protected !!