NGABANG, LANDAK – Polres Landak melakukan Press Release Februari 2021 di ruang Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Polres Landak. Senin (01/03/21), sekitar pukul 09.00 wib.
Kapolres Landak AKBP. Ade kuncuro Ridwan langsung memimpin Press Release dan didampinggi Waka Polres Landak Kompol Sri Haryanto, Kabag Ops Kompol Ida Bagus Gde Sinung,Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan para Kanit, dan jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Landak lainnya.
Pertama-tama, pemaparan diawali dengan data dari kejahatan Narkoba. Pada bulan Februari, kata Ade, ada 2 kasus ditanggi Polres Landak. Sementara itu data pada bulan Januri hanya 1 kasus saja.
“Ini artinya mengalami tren kenaikan 100 %. Sedangkan Barang Bukti (BB) beruapa Shabu pada bulan Januari 2.98 gr dan pada bulan Februari 0.78 gr. Ini mengalami penurunan -73,82 %. Sedang jenis kelamin pelakunya pada bulan Januari 1 orang laki laki dan bulan Februari 2 orang laki-laki. Ini juga mengalami tren kenaikan 100 %, ” kata Ade lagi.
Masuk pada penjelasan 4 golongan kejahatan yaitu Konvensional, Trans Nasional, Thd Kekayaan Negara Dan Kontijensi, Kapolres mengatakan pada bulan Februari ada 11 laporam Konvensional dan 4 Thd Kekayaan Negara. Sementara Trans Nasional dan Kontijensi tidak kasus.
“Jumlah kejahatan cenderung meningkat sebanyak 5 kasus dibandingkan Bulan Januari 2021, namun penyelesaian kasus cenderung menurun sebanyak 8 Kasus pada Bulan Februari 2021,” katanya.
Masuk pada kasus Koruspi, Polres Landak masih menanggani kasus sebelumnya, masih melakukan penyelidikan perkara pada bulan Janjuari. Illegal logging juga, nihil kasus pada bulan Februari 2021.
Pada kasus illegal Maning, pada bulan Januari ada 1 perkara dan masuk pada bulan Februari, Polres Landak menanggai 3 perkara. Pada data Kasus Migas, Karhutla, ITE dan Curanmor, lanjut Kapolres, Polres Landak nihil kasus.
Untuk data kasus Kejahatan Jalan Raya, pada bulan Februari, Polres Landak menanggani 1 perkara.
Kapolres, menambahkan untuk KKYD Premanisme ada 7 kasus pencurian dan 2 kasus penganiayaan. Sementara itu untuk ungkapan perjudian nihil kasus. (Hrn)











