Home / Pemda Landak

Kamis, 4 Maret 2021 - 17:07 WIB

Vaksinasi COVID-19 Untuk ASN, Bupati Karolin : ASN Wajib Vaksin

LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa meninjau langsung pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak yang dimulai dari seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Badan, Asisten dan Staff Ahli Bupati serta Anggota DPRD Kabupaten Landak di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, kamis (04/03/21).

Bupati Landak mengatakan bahwa ASN wajib melakukan Vaksinasi COVID-19, karena mereka merupakan bagian dari pemerinthan yang harus ikut mensukseskan program pemerintah termasuk dalam mengatasi penyebaran Pandemi COVID-19 dengan melakukan vaksinasi.

“Vaksinasi COVID-19 inikan memang sudah program pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19, jadi ASN wajib vaksin. Selain itu, ASN juga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka mau ikut divaksin, karena vaksin ini aman dan efektif,” ucap Karolin.

Baca juga  Danai Transisi Energi, Indonesia Luncurkan ETM Country Platform

Vaksinasi COVID-19 untuk ASN sudah dilaksanakan sejak Vaksin COVID-19 yang pertama datang di Kabupaten Landak, tetapi vaksin yang pertama diperuntukkan untuk ASN dibidang kesehatan yakni para tenaga medis.

“sebenarnya ASN sudah memang yang pertama melakukan vaksin, tetapi mereka yang bekerja di bidang kesehatan seperti dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Mereka diprioritaskan terlebih dahulu karena mereka merupakan garda terdepan dalam penanganan COVID-19 ini. Sekarang Vaksin COVID-19 tahap kedua baru mereka ASN yang berkerja diluar bidang kesehatan, namum akan kita lakukan secara bertahap terutama mereka yang bekerja di lapangan dan pelayanan publik,” terang Karolin.

Baca juga  Ikhtisar Cuaca Kalimantan Barat Tanggal 23-24 April 2024

Untuk Vaksin COVID-19 tahap 2 termin 1 berjumlah 3600 dosis yang diperuntukan kepada 35 dosis untuk Anggota DPRD Kabupaten Landak dan Sekertariat Dewan, 18 dosis untuk Dinas dukcapil, 18 dosis untuk Satpo PP, 18 dosis untuk BPBD, 9 dosis untuk Dians PTSP, 9 dosis untuk Dinas LH, 72 dosis untuk Polres Landak, 29 dosis untuk Pengadilan Negeri Ngabang, 36 dosis untuk Kejaksaan Negeri Landak, 36 dosis untuk Pimpinan OPD, 259 dosis untuk Pedagang Pasar Ngabang dan sisanya masih diperuntukan untuk tenaga kesehatan yang belum mendapatkan Vaksin COVID-19.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

PJ Bupati Landak Buka Musrembang Kabupaten Landak Tahun 2025

Pemda Landak

Polsek Menyuke Terus Himbau Para Warganya Agar Cegah Karhutla

Pemda Landak

Heriadi Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Agar Bebas Penyakit DBD

Pemda Landak

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Jasa Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Tahun 2026

Pemda Landak

Bupati Landak Open House Natal 25 dan 26 Desember

Pemda Landak

Pemkab Landak Genjot Kemampuan Membaca Siswa Sekolah Dasar

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Konferensi Kerja Kabupaten (KONKERKAB) II PGRI Landak 2022

Pemda Landak

TIM PSDC Landak Diharapkan Mampu Bersaing di Pesparawi XII
error: Content is protected !!