Home / Internasional

Minggu, 14 Maret 2021 - 14:03 WIB

Pengacara Bantah Tuduhan Suu Kyi Terima Suap Rp8,5 M

JAKARTA – Pengacara penasihat Myanmar Aung San Suu Kyi, Khin Maung Zaw membantah tuduhan junta militer yang menyebut kliennya melakukan tindakan korupsi. Khin menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan menjuru pada upaya ‘pembantaian ilegal’.

“Tuduhan terhadap Aung San Suu Kyi, penasihat negara tidak berdasar, terutama terkait dolar dan emas batangan. Itu adalah lelucon paling lucu dari semuanya,” kata Khin kepada AFP.

“Saya belum pernah melihat tuduhan ilegal seperti itu. Dia [Suu Kyi] mungkin memiliki kekurangan, tetapi suap dan korupsi bukanlah sifatnya,” ujar Khin menambahkan.

Juru bicara junta militer, Brigjen Zam Min Tun pada Kamis (11/3) mengatakan bahwa Suu Kyi menerima suap sebesar US$600 ribu atau sekitar Rp8,5 miliar dan lebih dari 10 kilogram emas batangan.

Suap itu, kata Tun, diberikan kepada Suu Kyi dalam bentuk emas. Pihak yang mengadukan dugaan suap itu adalah mantan Menteri Besar Yangon, Phyo Mien Thein.

Baca juga  Nakes Iran Enggan Disuntik Vaksin Corona Rusia

“Dia (Thein) menyampaikan hal itu. Kami sudah melakukan verifikasi faktual berkali-kali. Saat ini komisi anti-korupsi tengah menyelidiki dugaan itu,” kata Tun.

Suu Kyi dijadwalkan menjalani sidang lanjutan besok pada Senin (15/3). namun sejauh ini Khin mengatakan ia dan tim pengacara lainnya belum bisa bertemu langsung dengan kliennya.

“Saya frustasi karena klien saya tidak diberi hak pembelaan dan hak atas peradilan yang adil,” ucapnya.

“Saya tidak khawatir dengan empat kasus (dakwaan)ini, tetapi tuduhan lain bisa terjadi dan kasus lain bisa menumpuk, mengakibatkan pemberian dakwaan dan tuduhan palsu.”

Senada, Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang mendukung Suu Kyi membantah tuduhan suap itu.

“Ini bukan lagi hal yang tidak lazim para politikus diperkarakan dan partai politik dihancurkan, sementara para pemuda dibunuh,” kata mantan anggota parlemen Myanmar fraksi NLD, Aye Ma Ma Myo.

Angkatan Bersenjata Myanmar (Tatmadaw) yang dipimpin Jenderal Min Aung Hlaing mengkudeta pemerintahan sipil terpilih yang dipimpin Aung San Suu Kyi dan Presiden Win Myint pada 1 Februari lalu.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Sampaikan Kesan Pesan Selama 268 Hari Masa Penugasan di Kabupaten Landak

Alasan militer melakukan kudeta adalah menjaga amanat Undang-Undang Dasar 2008 dan sengketa hasil pemilihan umum. Militer Myanmar lantas menangkap Suu Kyi dan Win Myint, serta sejumlah politikus dari partai berkuasa, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).

Min Aung Hlaing mengatakan bakal menggelar pemilihan umum yang jujur dan bebas usai status masa darurat nasional selama satu tahun dinyatakan berakhir.

Saat ini Suu Kyi dijerat dengan dua perkara, yakni kepemilikan dan impor walkie-talkie ilegal serta melanggar UU Penanggulangan Bencana. Sedangkan Win dituduh melanggar protokol kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana saat berkampanye pada tahun lalu. (CNNI)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Internasional

Macron Sebut Rusia Terlibat Serangan Kimia di Suriah

Internasional

Salman Rushdie Dirawat dengan Ventilator, Mungkin Kehilangan Satu Mata

Internasional

Trump Bersumpah untuk Batalkan Perjanjian Dagang dengan Asia saat Terpilih

Internasional

Kehadiran Pasukan AS Jadi Fokus Pertemuan Biden dan PM Irak

Internasional

Delapan Negara Eropa Tolak Usir Diplomat Rusia

Internasional

Moderna Nyatakan Vaksinnya 93% Efektif Setelah 6 Bulan

Internasional

Antropolog Luar Negeri Lakukan Penelitian tentang Kuntilanak dan Tuyul, Ternyata Ini Hasilnya!

Internasional

Biden Berupaya Turunkan Inflasi dengan Perluas Operasi Pelabuhan Los Angeles
error: Content is protected !!