Sengah Temila – Personil Polsek Sengah Temila Bripka Maryono dan Bripka Deswi Candra melaksanakan kegiatan pengecekan titik api (Hotspot) yang tercantum dalam aplikasi lancang kuning di Dusun Sebatih Desa Sebatih Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Kamis (18/3/2021)
Dalam kegiatan pengecekan titik api tersebut Personil Polsek Sengah Temila Bripka Maryono dan Bripka Deswi Candra bergerak menuju titik api (Hotspot) yang terpantau melalui satelit dan ditemukan lahan bekas terbakar sekitar 1 Ha, milik ATW, yang akan di gunakan untuk berladang dan api sudah padam.
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan bahwa pemerintah saat ini konsen dalam menghadapi Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di himbau kepada masyarakat yang membuka lahan dengan cara kearifan lokal supaya memperhatikan hal-hal atau ketentuan sesusi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal, dan Peraturan Bupati (Perbub) Landak Nomor 36 tahun 2020 tentang tatacara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifanan lokal bagi masyarakat di kabupaten Landak.
“Dimana membuka lahan untuk di tanami varietas lokal dan membuka lahan dengan cara membakar tidak lebih dari 2 hektar per kepala keluarga” jelas Kapolsek
Kemudian untuk menghindari merembetnya atau menjalarnya api agar membuat skat bakar dan pada saat membakar supaya warga masyarakat bergotong royong untuk menjaganya serta jangan lupa lapor kepada kades setempat.
Penulis : Son









