Home / Polri

Jumat, 19 Maret 2021 - 22:47 WIB

Imbauan Larangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Mandor

Mandor – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak BRIPKA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kepada Dobi Marsel, di Desa Pongok Kecamatan Mandor, Jumat (19/03/2021) Siang.

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Baca juga  Kapolsek Mandor Pimpin Rapat Penanganan Kasus yang ditangani oleh Reskrim Polsek Mandor

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkap BRIPKA Muhadi.

Baca juga  Kanita Sabhara Polsek Mandor Beri Arahan Kepada Anggota

Penulis : Adi

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Meranti dan Bhabinkamtibmas Menghadiri Kegiatan Pelatihan Pengurus Lembaga Adat Desa Morobetung

Polri

Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Warga Jelimpo Diberi Edukasi Cegah Pencurian Saat Libur

Polri

Baksos Polsek Mandor, Ini Yang Di Sampaikan Warakawuri POLRI

Polri

Stop Karhutla, Personil Polsek Mandor Kembali Ingatkan Warga

Polri

Polisi Ajak Warganya Untuk Sukseskan Pemilu

Polri

Ps.Kanit Sabhara Berikan Himbuan Dengan Pelajar Pada Saat Latihan Paskibra

Polri

Kasi Humas Polsek Menyuke Pimpin Pengamanan Rekapitulasi di Aula Kantor Camat Menyuke

Polri

Anggota Piket Regu Dua Patroli Malam Hari di Lingkungan Kuala Behe
error: Content is protected !!