Home / Polri

Jumat, 19 Maret 2021 - 22:47 WIB

Imbauan Larangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Mandor

Mandor – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak BRIPKA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kepada Dobi Marsel, di Desa Pongok Kecamatan Mandor, Jumat (19/03/2021) Siang.

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Baca juga  Mari Kita 5M, Agar Putus Penyebaran Covid

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkap BRIPKA Muhadi.

Baca juga  Saat melaksanakan Patroli Siang, Sabhara Polsek Menyuke Imbau Warga Ciptakan Situasi Yang Aman

Penulis : Adi

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Sengah Temila Datangi TKP Penemuan Sesosok Mayat

Polri

Bhabinkamtibmas Ajak Warganya Untuk Lestarikan Hutan dan Lahan

Polri

Guna Pelayanan Prima, Kapolsek Mempawah Hulu Servis Motor Dinas

Polri

Sabhara Polsek Menyuke, Laksanakan Patroli Siang dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Polri

Sinergi TNI-Polri, Pemuda Dayak Kalimantan Barat Sampaikan Komitmennya Jaga Kamtibmas serta Menolak Keras Sikap Intoleran

Polri

Beri Rasa Aman, Polisi Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu Umat Nasrani di Darit

Polri

Jelang Lebaran, Kapolsek Meranti Gencar Laksanakan Sambang

Polri

Kapolsek Menyuke Hadiri Acara Perpisahan Camat Menyuke dan Ketua PKK Menyuke
error: Content is protected !!