Home / Polri

Jumat, 19 Maret 2021 - 22:47 WIB

Imbauan Larangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Mandor

Mandor – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak BRIPKA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kepada Dobi Marsel, di Desa Pongok Kecamatan Mandor, Jumat (19/03/2021) Siang.

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Baca juga  Kisah Raja Yogyakarta: Episode Sri Sultan Hamengku Buwono II, Raja yang Tiga Kali Naik Takhta

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkap BRIPKA Muhadi.

Baca juga  Sambangi DPD PAN Landak, Karolin Yang Pertama Mengembalikan Berkas

Penulis : Adi

Share :

Baca Juga

Polri

Bupati Landak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021

Polri

Anggota Polsek Sengah Temila Amankan Puluhan Pelajar Menggelar Konvoi?

Polri

Andas Warga Sebadu dilakukan Penggalangan Oleh Latif

Polri

Ps. Panit Binmas Polsek Ngabang Imbau Jemaat GPDI Binjai

Polri

Antisipasi Kenakalan Remaja, Polsek Mandor Himbau Warganya

Polri

Minimalisir Pelanggaran Lalu Lintas di Landak, Polisi Gelar Penyuluhan Keliling

Polri

Aiptu Tadung Sambangi Warga Sebadu

Polri

Kapolsek Ngabang Berikan Penghormatan Terakhir Dengan Gotong Peti Jenazah Bapak Acin
error: Content is protected !!