Sengah Temila – Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel bersama 7 anggota melaksanakan kegiatan Razia dalam rangka Operasi Penyakit masyarakat (Pekat), di dusun Paloan desa Paloan. Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Senin (5/4/2021). Malam
Sebelum razia dimulai terlebih dahulu personil melaksanakan apel konsolidasi selanjutnya melakukan razia di warung dan tempat penginapan di Dusun Paloan Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila
Menurut Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P,ia menjelaskan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) adalah sebuah operasi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menindak perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras.
“Adapun yang menjadi sasaran kegiatan razia dalam kegiatan Ops Pekat Kapuas tahun 2021 diantaranya, Sajam, Petasan, Prostitusi, Judi, Premanisme dan Miras,”kata kapolsek ini.
Dalam kegiatan tersebut, anggota polsek sengah temila berhasil mengamankan barang bukti berupa,3 (tiga) biji dadu Kolok-kolok,1 (satu) buah Alat penggoncang biji dadu Kolok-kolok yang terbuat dari ember dan 2 lembar Lapak Kolok-kolok
Pada saat personil melakukan penggerebekan Bandar dan Pemasang Kolok-kolok sudah melarikan diri, yang ada hanya pemilik warung.
Selain melaksanakan operasi pekat di Warung-warung pihak kepolisian juga melakukan razia di Penginapan ARINGDA di Dusun Paloan Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila namun tidak di temukan TO.
Pria murah senyum ini juga menjelaskan, Selain melaksanakan kegiatan Ops Pekat Kapuas tahun 2021 personil yang tergabung dalam operasi juga melaksanakan sosialisasi dan himbauan mentaati protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati Landak No 41 Tahun 2020.
Pelaksanaan kegiatan Ops Pekat Kapuas tahun 2021 selesai sekitar jam 22.00.wib. selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.
“bahwa pelaksanaan razia dalam kegiatan Ops Pekat Kapuas tahun 2021 tentang penindakan dan Gakkum terhadap tindak pidana yang tergolong dalam penyakit masyarakat guna cipta kondisi dalam rangka menjelang Perayaan Idul Fitri 1442 H dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Landak,”ujarnya dengan ramah.
Kegiatan Ops Pekat Kapuas tahun 2021 Polsek Sengah Temila berdasarkan surat perintah Kapolres Landak Nomor: Renops/3/III/Ops.1.3/2021 tanggal 26 Maret 2021.
Penulis : Son











