Home / Polri

Kamis, 8 April 2021 - 10:48 WIB

Kapolsek Sengah Temila Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia dan Fatwa MUI

Sengah Temila – Bertempat di Aula Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak telah di laksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama dan Fatwa MUI. Rabu, (7/4/2021)

Kegiatan Sosialisasi tersebut di hadiri oleh
Camat Sengah Temila Ericanes Panjuga, SH., Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P., Danramil Sengah Temila di wakili oleh Serma Damianus Amid., Staf Kecamatan Sengah Temila., Kepala Kantor Urusan Agama Sengah Temila M. Faisol, S.Ag., Kapus Pahuman dan Senakin beserta Staf Puskesmas., dan para Pengurus Masjid yang ada di wilayah hukum polsek sengah temila.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel menyampaikan bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat
Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H / 2O21, dirinya akan menempatkan Personilnya guna melakukan pengamanan di 6 (Enam) Masjid yang menjadi prioritas.

Baca juga  1867,36 Gram Sabu dan 1.555 Gram Ganja Dimusnahkan Polda Kalbar

Sosialisasi Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang
sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID- 19.

Selain itu, Kapolsek juga menjelaskan isi dari Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE. 03. Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idhul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Baca juga  Kapolsek Bersama Bhabinkamtibmas Hadiri Kegiatan Musrenbang di Desa Angkanyar

Ditegaskannya bahwa “tim Satgas Covid-19 baik di tingkat Kecamatan maupun Desa agar melakukan pengecekan Lokasi Tempat kegiatan Keagamaan terutama di masjid yang menjadi prioritas pengamanan”

“Tempat ibadah harus memiliki Surat Keterangan sebagai tempat ibadah yang aman dari Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Sengah Temila atau Kabupaten Landak”

“Dalam pelaksanaan sholat tetap mengacu pada Prokes Covid-19 yaitu 5 M, terutama menjaga jarak” tegas Kapolsek

Penulis : Son

Share :

Baca Juga

Polri

Pamit Cari Ikan di Sungai Landak, Dapat Kabar Tewas Tenggelam

Polri

JelangĀ  Sidang Pleno Tingkat Kabupaten Sabhara Persiapkan Armoured Water Cannon

Polri

Binmas Polres Landak hadiri giat sanggar seni Turonggo Langgeng Budoyo

Polri

Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi, Pimpin Anev Kinerja Bersama Anggota Polsek Menjalin

Polri

Polsek Menjalin Sambangi Warga, Patroli Dialogis Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif

Polri

Guna Mencegah Tindak Kriminal di Malam Hari Polisi Terus Lakukan Patroli

Polri

Warga Termotifasi Bhabinkamtibmas Desa Mandor Kiru Ikut Turun Gotong Royong

Polri

Kapolsek Air Besar Memonitor Pelaksanaan Vaksinasi di SMA N1 Air Besar
error: Content is protected !!