Home / Polri

Senin, 12 April 2021 - 20:41 WIB

Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Mandor

Mandor – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak BRIPKA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Manurung, di Desa Pongok Kecamatan Mandor, Minggu (11/04/2021) Siang.

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Baca juga  Lewat Minggu Kasih, Kapolsek Sebangki Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” Ungkap BRIPKA Muhadi.

Baca juga  Pastikan Ibadah Paskah Kondusif, Polsek Ngabang Tingkatkan Pengamanan

Penulis : Adi

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabinkamtibmas Sosialisai Karhutla

Polri

Cegah Penyebaran Covid-19, Anggota Gabungan Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Polri

Bhabin Sosialisasikan Saber Pungli Kepada Pelajar

Polri

Bagikan Maklumat Kapolri Terhadap Warganya

Polri

Demi Terciptanya Situasi Kamtibmas Yang Kondusif Polisi Laksanakan Patroli

Polri

Kapolsek Mandor Serta Sekcam Kecamatan Mandor Jalin Silaturahmi dengan Perangkat Desa Kerohok

Polri

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Mandor Giatkan Patroli Malam

Polri

Kapolsek, Danramil Menyuke Beserta Anggota Turun Ke Lokasi Banjir Ke Desa Songa
error: Content is protected !!