NGABANG (LANDK NEWS) – Guna mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 di rumah ibadah Binmas Polres Landak kunjungi rumah ibadah sekaligus imbauan.
Rumah ibadah yang di kunjungi Aipda Suriansyah selaku Ps. Kanit Bintibsos di dampingi Ps. Kanit Binkamsa Bripka Diwan Saputra dan Bripda Ardi Rizaldi selaku Ba Sat Binmas Polres Landak adalah Masjid Iqro Pal. 6 Desa. Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang. Kamis (22/4/2021)
Suriansyah dalam imbauan nya menyampaikan Surat Edaran Bupati Landak Nomor. 400/221/Pemdan Kesra/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H /2021 M
“Dalam Surat Edaran Bupati Landak menjelaskan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas Masjid/Mushala,” ucap Suriansyah.
Selain itu Suriansyah juga mengatakan saat melaksanakan ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Saat melaksanakan ibadah sholat jamaah di harapkan selain menjaga jarak, membawa sajadah dan menggunakan masker, ” kata Suriansyah.
“Suriansyah juga menjelaskan Fatwa MUI no 13 tahun 2021 ttg vaksin Covid 19 Halal dan tidak membatalkan Puasa.
“Bapak ibu tidak usah khawatir apabila menerima Vaksin di bulan Ramadhan karena berdasarkan fatwa MUI Halal dan Tidak membatalkan puasa,” terang Suriansyah.
Ya’ Sahdan selaku Ketua Masjid Iqra menyatakan bahwa sudah mengingatkan kepada jamaah Masjid dalam pelaksanaan ibadah menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Kami selaku pengurus Masjid, selalu mengingat kan para jamaah dalam pelaksanaan ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan, ” imbuh Ya’ Sahdan.
Penulis : Unggul









