Home / Pemda Landak

Selasa, 27 April 2021 - 03:56 WIB

Bupati Landak Berlaku PPKM, Yang Melanggar Akan Di Swab

LANDAK (LANDAK NEWS)– Bupati Landak Karolin Margret Natasa melaksanakan upacara kesiapsiagaan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 280/KESRA/2021, dan Instruksi Bupati Landak Nomor 9 Tahun 2021 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Landak, senin (26/04/21) malam.

PPKM ini akan berlangsung hingga 03 Mei 2021 yang merupakan bentuk dari kewaspadaan pemerintah dalam memutus mata rantai Pandemi COVID-19 yang saat ini di Indonesia kembali meningkat termasuk di Kalimantan Barat dan Kabupaten Landak, sehingga diperlukan PPKM salah satunya yakni masyarakat terus mengikuti Protokol Kesehatan 5M dan kegiatan operasional masyarakat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga  Karolin Mengaku Tidak Ada Memiliki Saham Pada Perusahaan Sawit

“Sekarang situasinya mulai meningkat lagi dan kembali melakukan PPKM. Kita menunggu lebih lanjut apakah nanti PPKM ini cukup sampai tanggal 03 Mei 2021 atau diperpanjang sampai keadaan COVID-19 benar-benar menurun,” terang Karolin.

Bupati Landak meminta tim satgas untuk membentuk jadwal PPKM kepada mereka yang akan bertugas secara bergantian baik dari Satpol PP dan BPBD dan bekerjasama dengan TNI dan Polri dalam menerapkan PPKM di lapangan.

“Saya meminta lebih di efektifkan dan dipertegas kembali saat kelapangan nanti, serta membuat jadawal patroli secara bergatian serta melakukan kerjasama dengan TNI dan Polri. Yang terpenting Kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan PPKM ini,” pinta Karolin.

Baca juga  Bupati Landak Buka Lomba Bercerita Tingkat SD

Lebih lanjut Bupat Karolin menegaskan bahwa jika dalam pelaksanaan PKKM masih saja ada masyarkat yang melanggar aturan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, maka harus dilakukan penindakan salah satunya dengan melakukan tes swab.

“Siapa yang masih berada diluar dan melewati jam operasional harus di Swab oleh petugas kesehatan, hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mau mengikuti aturan dan menerapkan protokol kesehatan,” tegas Karolin.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat,  Resmikan Gedung Kantor Baru BPN Landak

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun 2023

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Pantau Langsung Pembersihan Kayu di Pondasi Jembatan Lama Ngabang

Pemda Landak

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan RPJPD Kabupaten Landak Tahun 2025-2045 Digelar

Pemda Landak

Wakil Bupati Landak Tutup Turnamen PERBASI CUP 2025

Pemda Landak

Kunker Kayong Utara, Bupati Landak Belajar Budidaya Kopi

Pemda Landak

Pemkab Landak Lakukan Verifikasi Dan Validasi Luas Baku Sawah

Pemda Landak

Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkab Landak Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan DJP dan DJPK
error: Content is protected !!