MENYUKE – Kegiatan yang di lakukan oleh Personil Polsek Menyuke Untuk mencegah penularan dan penyebaran Virus Corona atau Virus Covid-19 ke wilayah Kecamatan Menyuke Anggota Polsek Menyuke Polres Landak, laksanakan Operasi Yustisi ke depan Mako Polsek Menyuke (19/05/2021) siang.
Saat melaksanakan Operasi Yustisi Personil Polsek Menyuke menghimbau kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak mengunakan masker pada saat keluar rumah akan di berhentikan dan di catat oleh Anggota Polsek dan dan di untuk mematuhi Protokol Kesehatan dan sekelian membagikan masker kepada warga untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 yang mematikan tersebut.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi ini, Personil Polsek Menyuke mencatat ada sebanyak 4 orang yang melanggar yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
Kegiatan rutin Operasi Yustisi yang dipimpin Aipda Rian Sukma Putra menghimbau kepada warga masyarakat yang milintasi mako Polsek Menyuke untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 tersebut.
“Kami melaksanakan Operasi Yustisi ini akan menerapkan sanksi sesuai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 110 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19 ke wilayah Kecamatan Menyuke ini,” ucap Aipda Rian
Penulis : Timotius Niko







