Home / TNI

Selasa, 15 Juni 2021 - 07:46 WIB

Danramil Sengah Temila Jelaskan Fungsi Tiga Pilar dalam Forkopimcam

Landak – Sejarah Forkopimda atau Forkopimcam berawal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang menjadi dasar terbentuknya Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Muspida kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah.

Muspida adalah suatu forum konsultasi dan koordinasi antara Gubernur dan Bupati atau Walikota dengan pejabat-pejabat Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di daerah serta aparatur-aparatur pemerintah lainnya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional di daerah.

Memasuki era reformasi, undang-undang tentang pemerintah daerah diperbarui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 1 Ayat 18 dan Pasal 26 Ayat 1-6 diatur sebuah forum serupa dengan Muspida atau Muspika yang dinamai Forkopimda atau Forkopimcam, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan.

Baca juga  Pimpin Apel Pagi, Plt. Kadis Kominfo : Bijak Menggunakan Media Sosial

Keanggotaan Forkopimcam berasal dari tiga unsur yaitu: Camat sebagai ketua, Pimpinan Kewilayahan TNI di kecamatan sebagai anggota (Danramil) dan Pimpinan Kepolisian di kecamatan sebagai anggota (Kapolsek). Yang diistilahkan sekarang sebagai Tiga Pilar.

Saat ditemui, Danramil Sengah Temila Letda Arm Suwandi mengatakan, Koramil bersama Polsek dan Pemerintah Kecamatan Sengah Temila selalu bekerja sama, bahu membahu mengatasi setiap kendala atau permasalahan dan upaya-upaya yang bisa ditempuh serta bersinergi membantu Pemerintah Kabupaten Landak dalam melaksanakan pembangunan di wilayah Kecamatan Sengah Temila.

“Dalam hal pembangunan fisik, kami membantu membangun rumah warga desa yang belum memiliki rumah layak huni. Dalam masa PPKM kami bersama aparat Polsek dan Kecamatan Sengah Temila, aktif melakukan razia pembatasan kegiatan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan, baik di pasar, warung kopi dan kafe-kafe,” ucap Letda Arm Suwandi, Selasa (15/6/2021).

Baca juga  Heri Saman Dikukuhkan Sebagai Ketua DAD Kabupaten Landak

Sementara itu, Camat Sengah Temila Ericanes Panjuga yang juga menjabat Ketua Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kecamatan mengatakan, rapat koordinasi antar pimpinan di kecamatan selalu diagendakan dan dilaksanakan dengan tujuan untuk mensinergikan situasi dan situasi, terutama dalam masa pandemi sekarang ini.

“Koordinasi tiga pilar kecamatan intens dilakukan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendorong terciptanya stabilitas keamanan di wilayah juga dalam rangka tugas percepatan penanganan Covid 19 di Kecamatan Sengah Temila,” pungkas Ericanes. (Mph1201)

Share :

Baca Juga

TNI

Peringati HUT ke-76 Persit, Persit KCK Daerah XII/Tpr Laksanakan Lomba Masak Berpasangan

TNI

Dansatgas TMMD Awasi Langsung Pembuatan Jembatan

TNI

Danramil Beserta Anggota Berikan Surprise HUT Bhayangkara Ke 78 Ke Polsek/Mph Hulu

TNI

Peringati HUT Kodam ke-64, Pangdam XII/Tpr Pimpin Ziarah ke TMP Dharma Patria Jaya

TNI

Prajurit dan Persit Kodam XII/Tpr Terima Penyuluhan Tentang Gejala Kanker Anak

TNI

Pangdam XII/Tpr Hadiri Acara Puncak Festival Cap Go Meh 2019 di Kota Singkawang

TNI

Cegah Pamanasan Global, Pangdam dan Ketua Persit KCK Daerah XII/TPR Tanam Bibit Matoa

TNI

Peran Babinsa Dalam Mendukung PPKM Berskala Mikr
error: Content is protected !!