Home / Pemda Landak

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:40 WIB

Bupati Landak Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Landak Terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif

LANDAK – Rapat Paripurna Ke-11 masa sidang lll tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Landak atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif Eksekutif, yang meliputi;
1. Perubahan atas peraturan daerah kabupaten landak nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah.
2. Perubahan atas peraturan daerah kabupaten landak nomor 6 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet.
3. Perusahaan umum daerah air minum Tirta landak.

Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, dihadiri Bupati Landak yang diwakili Sekda Landak Vinsensius, sejumlah anggota DPRD Landak, dan OPD Kabupaten Landak yang hadir melalui video conference. Rabu (7/07/2021).

Baca juga  Bupati Landak Resmi Buka Landak SKPD Idol 2019

Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius mengatakan bahwa pada intinya fraksi-fraksi DPRD Landak menerima apa yang sudah disampaikan oleh Bupati Landak terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif, Jadi memang segala kritik dan saran terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif ini dari fraksi-fraksi juga sudah disampaikan.

“Hari ini sudah kita dengar bersama terkait dengan jawaban Bupati melalui Sekda Landak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak, tentunya secara intens akan kita bahas didalam rapat kerja dengar pendapat dengan pemerintah daerah dalam rangka penyempurnaan 3 Raperda Inisiatif Eksekutif ini, “ungkap Oktapius.

Sementara itu Sekda Landak Vinsensius mengatakan bahwa jawaban Bupati Landak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif sudah disampaikan dan secara umum fraksi-fraksi DPRD Landak menerima dan bisa ditindaklanjutkan untuk pembahasan berikutnya, yang akhirnya nanti ditetapkan sebagai Perda.

Baca juga  Polres Landak Gelar Posyandu Presisi untuk Penanganan Stunting

“Secara teknis kita berupaya untuk memperbaiki sistem perpajakan dan retribusi kita, sehingga kita perlu regulasi yang jelas, dalam hal ini perlu dibahas bersama antara Eksekutif dan legislatif sehingga bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Landak, “ungkap Vinsensius.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Wabup Landak Hadiri Entry Meeting BPKP Kalbar Bahas Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2026

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Tinjau Pelayanan di Puskesmas Ngabang

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Jalan Santai Meriahkan HUT Ke-24 Tahun

Pemda Landak

Khairussalam jadi Ketua RT 14 Desa Raja, Gantikan Kundori

Pemda Landak

BUPATI LANDAK BUKA MAPENTA DAN MUSKOMCAB PEMUDA KATOLIK KABUPATEN LANDAK

Pemda Landak

Malam Ta’aruf MTQ Ke-XXXII Provinsi Kalbar di Bumi Kota Intan Diharapkan Jadi Tempat Bersilaturahmi dan Berbagi Pengalaman bagi Para Kafilah

Pemda Landak

RAPI Landak Gelar Bankom Imlek 2018

Pemda Landak

Diskominfo Landak gelar Rapat Bidang Publikasi dan Pemberitaan TPPS Kab. Landak
error: Content is protected !!