Menyuke – Hari ini Minggu tanggal 18 Juli 2021 pada pukul 08.30 Wib, bertempat di depan Mako Polsek Meyuke di laksanakan kegiatan operasi Yustisi untuk memutus mata rantai Penyebarannya bawah Virus Corona atau Virus Covid-19.
Kegiatan Operasi Yustisi yang di pimpin oleh Aipda Ewaldus Leo Operasi ini rutin dilaksanakan guna memberikan imbauan kepada para pengendara agar taat dan menerapkan protokol kesehatan seperti pengunaan masker saat keluar rumah.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi masih ada ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan diberikan sanksi teguran lisan serta diingatkan kembali untuk menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Virus Covid-19 ini, selain memberikan teguran Kami dari Kepolisian Sektor Menyuke juga membagikan masker kepada warga secara gratis.
Operasi ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 berdasarkan, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencerahan dan Pengendalian Virus Disease 2019, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Virus Disease 2019,” ungkap Aipda Ewaldus Leo.
Penulis : Timotius Niko (Humas Polsek Menyuke Polres Landak)







