Mempawah Hulu – Dalam rangka menekan laju penyebaran covid19 dimempawah hulu dan mendisiplinkan masyarakat agar tetap Patuhi Prokes Covid19 Polsek mempawah hulu kembali laksanakan KRYD berupa Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 . Senin 19/7/2021
Pada umumnya masyarakat sudah memahami dan mengerti tetapi Masih ditemukan warga yang tidak sesuai prokes dalam pemakaian masker, terkesan asal supaya terhindar dari rajia petugas.
Kepada masyarakat tersebut kita berikan himbau tata cara pemakaian masker yang benar yaitu menutupi hidung dan mulut.
Kepada masyarakat khususnya pelajar yang tidak menggunakan masker kita berikan sangsi berupa menyanyikan lagu nasional dan push up serta diwajibkan untuk membeli masker terlebih dahulu.
Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni usai kegiatan menjelaskan Selain melaksanakan Ops Yustisi Penerapan Perbup Landak No 41 tahun 2020 Personil yang KRYD juga memberikan himbauan kepada masyarakat tentang prosedur standar “ADAPTASI KEBIASAAN BARU” yang berarti dalam kehidupan sehari-hari masyarakat harus menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan.ungkapnya
Pencegahan Covid-19 diantaranya Menjaga jarak 1 m s/d 2 m,Menggunakan masker,
Menyiapkan tempat cuci tangan/hand sanitizer ditempat umum, Membatasi jumlah kapasitas pengunjung ditempat umum serta Mengurangi mobilitas. Jelas kapolsek.
Penulis: Humas Mempawah Hulu










