Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan melakukan tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman dalam kasus alih status pegawai KPK.
“Kalau ada pemeriksaan terhadap materi yang sama, secara fungsional itu mengganggu kebebasan hakim dalam memberikan putusan,” jelas Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).
Dewan Pengawas: Pimpinan KPK Tak Lakukan Pelanggaran Kode Etik
Ghufron menambahkan lembaganya juga menilai pembuatan peraturan alih status pegawai KPK bukan perkara publik dan urusan internal KPK. Menurutnya, urusan internal tersebut dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara jika ada yang ingin mempersalahkan aturan tersebut.
Ia juga menyebut pendapat Ombudsman yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan bertentangan dengan dokumen dan keterangan saksi.
“Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman kepada KPK,” tambah Ghufron.
Menunggu Surat Keberatan KPK
Menanggapi hal ini, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan lembaganya masih menunggu surat keberatan dari KPK untuk dipelajari. Menurutnya, penyampaian sikap KPK tentang rekomendasi Ombudsman berbeda dengan lembaganya.
“Kalau Ombudsman, surat dikirim dulu ke KPK dan BKN, baru diumumkan beberapa hari sesudah itu. Kalau KPK, diumumkan ke publik sore ini, suratnya (sesuai pernyataan wakil ketua KPK) akan dikirim ke Ombudsman besok,” tutur Endi Jaweng kepada VOA, melalui pesan singkat, Kamis (5/8/2021).
Juli lalu (21/7), Ombudsman mengumumkan bahwa hasil pemeriksaan lembaganya menemukan maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Alih Status Pegawai KPK
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, saat itu mengatakan maladminitrasi alih status pegawai KPK ditemukan dalam tiga tahapan, yakni proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), dan penetapan hasil asesmen TWK. Maladministrasi yang dimaksud adalah penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terkait harmonisasi terakhir Peraturan KPK No 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK.
Ombudsman telah meminta tindakan korektif kepada KPK dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait temuan maladministrasi ini. Salah satunya meminta KPK mengalihkan 75 pegawai yang tidak lolos TWK menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. [sm/em]
Sumber: VOA
















