Home / Polri

Jumat, 6 Agustus 2021 - 08:18 WIB

Polda Kalbar Tangkap 5 Tersangka Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkoba

Pontianak, Kalbar – Polda Kalbar amankan lima tersangka kasus Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tim berhasil mengamankan sebanyak 3.119 butir pil ekstasi dari tersangka berinisial RHD dan DJA.

Sejumlah aset yang disita itu antara lain uang tunai, mobil, motor, perhiasan, hingga rumah.

“Penyelidikan lebih lanjut, tiga tersangka SM, ILH dan WW berhasil diamankan dan bisa masuk atau di kategorikan ke dalam tindak Pidana Pencucian Uang, setelah ditelusuri aset-aset yang mereka punya cukup lumayan dari hasil menjual barang haram tersebut,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo dalam acara Press Confrence, Kamis (5/8).

Barang bukti yang kita sita dari SM berupa satu unit kendaraan roda empat, emas berbentuk cincin, gelang, kalung dan anting emas. Serta kartu ATM BNI, ATM BCA, ATM Mandiri dan uang tunai sebesar Rp.151 juta jadi total aset yang di amankan dari tersangka SM sebesar Rp 701 juta.

Baca juga  Setahun UU Cipta Kerja, Gelombang Penolakan Belum Berhenti

Sedangkan dari tersangka ILH petugas mengamankan satu unit rumah, satu unit sepeda motor, emas berbentuk cincin, gelang, kalung, anting anting dan sebuah kartu ATM BCA. Jadi total aset yang di amankan dari tersangka ILH senilai Rp 366 juta.

Untuk dari tersangka WW petugas mengamankan satu unit rumah, satu unit Mobil satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 73 juta, emas berbentuk cincin, gelang, kartu ATM BCA dan satu lembar buku tabungan BCA. Total aset yang berhasil di sita dari tersangka WW senillai Rp 1 Miliar.

Baca juga  18 Medali Emas, Diborong Atlet Renang Kabupaten Landak

“Total aset yang di sita dari ketiga tersangka senilai  Rp 3 Miliar dan ketiga tersangka di kenakan pasal 3 dan 1 atau pasal 4 Undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda paling banyak 20 Miliar,” kata Yohanes Hernowo.

Satu orang masih dalam pencarian dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), apabila tertangkap akan diproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, kelima tersangka diancam tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika. (Bripda Juni)

Sumber: Suara Borneo

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Sebangki Tingkatkan Patroli Dialogis

Polri

Cegah Penyebaran Penularan Virus Corona, Polisi Imbau Warga Jangan Mudik

Polri

HUT Bhayangkara Ke – 72, Satlantas Polres Landak Gelar Lomba Mewarnai 

Polri

Kapolsek Air Besar Hadiri Pembukaan Gawai Dayak Naik Dango Di Engkangin

Polri

Inilah kami, Kepolisan dengan Tokoh Masyarakat

Polri

Anggota Polsek Bersih-Bersih Mapolsek

Polri

TNI-Polri Bersinergi Melatih Paskibra Kecamatan Air Besar

Polri

Jelang Pleno Tingkat Kabupaten, Kapolsek Minta Personil Monitoring Wilayah
error: Content is protected !!