Home / Polri

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 16:35 WIB

Polda Kalbar Tangkap 5 Tersangka Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkoba

PONTIANAK, KALBAR (LANDAK NEWS)  – Polda Kalbar amankan lima tersangka kasus Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang.Tim berhasil mengamankan sebanyak 3.119 butir pil ekstasi dari tersangka berinisial RHD dan DJA.

Sejumlah aset yang disita itu antara lain uang tunai, mobil, motor, perhiasan, hingga rumah.

“Penyelidikan lebih lanjut, tiga tersangka SM, ILH dan WW berhasil diamankan dan bisa masuk atau di kategorikan ke dalam tindak Pidana Pencucian Uang, setelah ditelusuri aset-aset yang mereka punya cukup lumayan dari hasil menjual barang haram tersebut,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo dalam acara Press Confrence, Kamis (5/8).

Barang bukti yang kita sita dari SM berupa satu unit kendaraan roda empat, emas berbentuk cincin, gelang, kalung dan anting emas. Serta kartu ATM BNI, ATM BCA, ATM Mandiri dan uang tunai sebesar Rp.151 juta jadi total aset yang di amankan dari tersangka SM sebesar Rp 701 juta.

Sedangkan dari tersangka ILH petugas mengamankan satu unit rumah, satu unit sepeda motor, emas berbentuk cincin, gelang, kalung, anting anting dan sebuah kartu ATM BCA. Jadi total aset yang di amankan dari tersangka ILH senilai Rp 366 juta.

Untuk dari tersangka WW petugas mengamankan satu unit rumah, satu unit Mobil satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 73 juta, emas berbentuk cincin, gelang, kartu ATM BCA dan satu lembar buku tabungan BCA. Total aset yang berhasil di sita dari tersangka WW senillai Rp 1 Miliar.

“Total aset yang di sita dari ketiga tersangka senilai  Rp 3 Miliar dan ketiga tersangka di kenakan pasal 3 dan 1 atau pasal 4 Undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda paling banyak 20 Miliar,” kata Yohanes Hernowo.

Satu orang masih dalam pencarian dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), apabila tertangkap akan diproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, kelima tersangka diancam tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika. (Bripda Juni)

Sumber: Suara Borneo

Share :

Baca Juga

Polri

Penjual Sayur Didatangi Polisi Berikan Himbauan

Polri

Kapolsek Hadiri Pendistribusian Vaksin Covid 19 dari Dinas Kesehatan ke Puskesmas Karangan

Polri

Pawai Obor Hari Pramuka Indonesia ke 58 di Ngabang

Polri

Polsek Mandor Gelar Acara Silahturahmi

Polri

Rutin Sabhara Polsek Menyuke Himbau Warga Desa Darit Untuk Cegah Karhutla

Polri

Satbinmas Polres Landak Adakan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Taqasus Ngabang

Polri

Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru Agar Masyarakat Patuhi Prokes

Polri

Kecelakaan Lalu Lintas Mobil dan Motor di Desa Sepahat, Korban Alami Luka Berat
error: Content is protected !!