Home / Pemda Landak

Senin, 9 Agustus 2021 - 20:17 WIB

Rapat Bersama Disdukcapil, Bupati Landak Bahas Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi

LANDAK – Guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang efisien dan efektif, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak. Rapat yang dilaksanakan dalam aula Kantor Bupati Landak ini membahas terkait pelayanan administrasi kependudukan secara daring terintegrasi ditingkat kecamatan. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Disdukcapil, Kepala BKPSDM Landak, Kepala BPKAD, Inspektur Kabupaten Landak, Senin (09/08/21).

Saat membuka rapat ini, Bupati Landak mengatakan perluasan pelayanan sangat diperlukan supaya masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kependudukan dengan cepat dan mudah terlebih dimasa Pandemi COVID-19.

“Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau dengan dibukanya pelayanan ditingkat kecamatan kita berharap warga yang akan memerlukan layanan administrasi kependudukan dapat dengan cepat tanpa harus ke Disdukcapil,” ujar Karolin.

Baca juga  Kecamatan Ngabang Juara Umum, Karolin Tutup Kegiatan Naik Dango di Landak

Lebih lanjut Bupati Karolin juga mengapresiasi atas kerja keras petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhitung mulai bulan April yang lalu.

“Setelah dilihat dari data yang ada, ternyata pelayanan KTP-el ditingkat kecamatan selama 4 bulan ini sangat meningkat. Ini menandakan bahwa warga sangat terbantu dengan adanya pelayanan ditingkat kecamatan,” ucap Karolin.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Allesius Asnanda memaparkan bahwa saat ini pihaknya sudah menambah jenis layanan ditingkat kecamatan.

“Sebelumnya di kantor camat hanya melayani perekaman KTP-el, tetapi sesuai arahan Bupati Landak dan untuk mempercepat layanan ini maka kita tambah pelayanan pencetakan KTP-el. Nanti kedepannya pencetakan semua 23 dokumen kependudukan akan kita rencanakan dapat dilakukan disetiap kecamatan,” ungkap Allesius.

Baca juga  PEMINDAHAN JARINGAN

Seperti diketahui bahwa 23 Dokumen Kependudukan ini adalah sebagai berikut :
Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, KTP-el & KIA, SuKet (Surat Keterangan) Pindah, SuKet. Pindah Datang, SuKet. Pindah Ke Luar Negeri, SuKet. Datang dari Luar Negeri, SuKet Tempat Tinggal, SuKet. Kelahiran, SuKet. Lahir Mati, SuKet. Pembatalan Perkawinan, SuKet. Pembatalan Perceraian, SuKet. Kematian, SuKet. Pengangkatan Anak, SuKet. Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, SuKet. Pengganti Tanda Identitas, SuKet. Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Miliki Inovasi Selama Pandemi, 2 Guru Kabupaten Landak Terima Anugerah Guru Berdedikasi

Pemda Landak

Pemilukada 2020 Ditunda, Cornelis : Kita Fokus Tangani Covid-19

Pemda Landak

Letkol Arm Victor Jacob Lucas Lopupolan Jabat Danyon Armed 16/ Komposit Ngabang Yang Baru

Pemda Landak

Pemkab Landak Siapkan Tempat Karantina Mandiri Untuk OTG, PDP Dan Tenaga Medis

Pemda Landak

FSB Kamiparho Landak Kawal Kasus Karyawan PT. KBB

Pemda Landak

Bagikan Benih Padi dan Alsintan di Air Besar, Bupati Landak Komitmen Bantu Petani

Pemda Landak

Landak Juara Umum Panahan Porprov XII Kalbar 2018

Pemda Landak

Pemkab Landak Dorong Petani Miliki Asuransi Usaha Tanam Padi
error: Content is protected !!