Home / Pemda Landak

Senin, 9 Agustus 2021 - 20:17 WIB

Rapat Bersama Disdukcapil, Bupati Landak Bahas Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi

LANDAK – Guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang efisien dan efektif, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak. Rapat yang dilaksanakan dalam aula Kantor Bupati Landak ini membahas terkait pelayanan administrasi kependudukan secara daring terintegrasi ditingkat kecamatan. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Disdukcapil, Kepala BKPSDM Landak, Kepala BPKAD, Inspektur Kabupaten Landak, Senin (09/08/21).

Saat membuka rapat ini, Bupati Landak mengatakan perluasan pelayanan sangat diperlukan supaya masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kependudukan dengan cepat dan mudah terlebih dimasa Pandemi COVID-19.

“Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau dengan dibukanya pelayanan ditingkat kecamatan kita berharap warga yang akan memerlukan layanan administrasi kependudukan dapat dengan cepat tanpa harus ke Disdukcapil,” ujar Karolin.

Baca juga  Jamin Keamanan Investasi, Bupati Landak Mediasi Kesepahaman PT Antam dan PT Hilton Duta Lestari

Lebih lanjut Bupati Karolin juga mengapresiasi atas kerja keras petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhitung mulai bulan April yang lalu.

“Setelah dilihat dari data yang ada, ternyata pelayanan KTP-el ditingkat kecamatan selama 4 bulan ini sangat meningkat. Ini menandakan bahwa warga sangat terbantu dengan adanya pelayanan ditingkat kecamatan,” ucap Karolin.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Allesius Asnanda memaparkan bahwa saat ini pihaknya sudah menambah jenis layanan ditingkat kecamatan.

“Sebelumnya di kantor camat hanya melayani perekaman KTP-el, tetapi sesuai arahan Bupati Landak dan untuk mempercepat layanan ini maka kita tambah pelayanan pencetakan KTP-el. Nanti kedepannya pencetakan semua 23 dokumen kependudukan akan kita rencanakan dapat dilakukan disetiap kecamatan,” ungkap Allesius.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Resmikan PAMSIMAS Desa Berinang Mayun

Seperti diketahui bahwa 23 Dokumen Kependudukan ini adalah sebagai berikut :
Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, KTP-el & KIA, SuKet (Surat Keterangan) Pindah, SuKet. Pindah Datang, SuKet. Pindah Ke Luar Negeri, SuKet. Datang dari Luar Negeri, SuKet Tempat Tinggal, SuKet. Kelahiran, SuKet. Lahir Mati, SuKet. Pembatalan Perkawinan, SuKet. Pembatalan Perceraian, SuKet. Kematian, SuKet. Pengangkatan Anak, SuKet. Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, SuKet. Pengganti Tanda Identitas, SuKet. Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Kegiatan Rutin Anggota Polsek Menyuke Lakukan Patroli Dialogis

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Resmikan Gedung GKTI Jemaat Batu Penjuru Ngabang

Pemda Landak

Bupati Landak Minta KPPI Cerdaskan Perempuan Dalam Berpolitik

Pemda Landak

Vaksin COVID-19 Sinovac Aman, Masyarakat Diminta Tidak Takut Divaksinasi

Pemda Landak

Semua Pasien Positif COVID-19 Kabupaten Landak Dinyatakan Sembuh

Pemda Landak

Sosialisasi Stunting Desa Lingkonong, Bupati Karolin : Ini Untuk Masa Depan Generasi Kita

Pemda Landak

Baguna Kalbar Distribusikan Bantuan ke Posko Covid Landak

Pemda Landak

Staf Ahli Bupati Landak Membuka Kegiatan Hari Anak Nasional (HAN) Kabupaten Landak Tahun 2022
error: Content is protected !!