Mempawah Hulu, Landak – Pada hari pertama Operasi Kepolisian Bina Karuna II Kapuas 2021 yaitu sebagai langkah Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Berbagai upaya terus dilakukan Polsek Mempawah Hulu Jajaran Polres Landak Salah Satunya mengajak Masyarakat untuk tidak bakar lahan, Kamis (26/08/21).
Dalam Sosialisasinya Bripka Deni Ardi memberikan sosialisasi Berdasarkan maklumat kapolda kalbar Nomor:Mak/2/VIII/2021, Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai, Kewajiban, Larangan dan sanksi Pembakaran hutan dan lahan yang tercantum UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yakni pasal 108 ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 Tahun, denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar sedangkan UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yakni pasal 108 untuk setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka usaha dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sesuai pasal 56 ayat(1) dipenjara 10 Tahun dan denda 10 milyar.
Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Asep Tabroni menjelaskan kegiatan ini rutin dilakukan pihaknya ke semua lapisan masyarakat.
“Ini guna memantau dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta memberikan sosialisasi ke masyarakat bahwa karhutla masih menjadi masalah bagi semua kalangan mengingat dampak nya yang merugikan banyak pihak dan menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (Ispa) untuk itu kami mengimbau agar masyarakat tidak membakar lahan dan hutan dengan sembarangan, ” jelas Kapolsek.
Penulis:Dens















