Sengah Temila, Landak – Personil Polsek Sengah Temila Bripka Hendrikus Rimbun dan Personil Koramil Serma Damianus Amid melaksanakan pengawalan dan mengamankan prosesi pemakaman jenazah warga secara protokol Covid-19. Pemakaman dilakukan di Tempat Pemakaman umum Dusun Moco Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Kamis (26/08/2021)
Bripka Hendrikus Rimbun di terjunkan untuk mengawal dan mengamankan kegiatan tersebut menjelaskan bahwa adanya pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19.
Tujuannya agar pemakaman bisa berjalan dengan aman dan lancar. Kata Rimbun
Selain itu Bripka Hendrikus Rimbun juga menyampaikan dari data yang diperoleh pemakaman dilakukan terhadap jenazah warga Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak yang meninggal di RSUD Landak terkonfirmasi positif Covid-19. Warga tersebut berinisial YS (58).
Bripka Hendrikus Rimbun menjelaskan Pada hari jumat tanggal 13/8/2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021 pasien dirawat ke Puskesmas Pahauman. dan pada tanggal 17 Agustus 2021 pasien keluar dari puskesmas pahauman untuk dilakukan rawat jalan di rumahnya.
Dan pada tanggal 24 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 Wib pasien di bawa kembali ke Puskesmas pahauman. kemudian pihak puskesmas Pahauman merujuk pasien ke RSUD Landak.
Pada hari kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 Wib Pasien dinyatakan meninggal Dunia dengan hasil pemeriksaan gagal batu ginjal kronis, paru-paru plek dan terconfirmasi Covid-19.
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pengamanan sesuai prosedur terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19. Hal itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti penolakan warga maupun dampak lainnya
“Dengan pengawalan anggota, proses pemakaman dengan protokol Covid-19 dari awal hingga selesai bisa berjalan dengan aman dan lancar,” kata Ipda Chanel.
8









