Meranti , Landak – Mengkampanyekan Stop pembakaran hutan dan lahan masih gencar dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Meranti kepada masyarakat Kecamatan Meranti Kabupaten Landak.
Kegiatan kampanye dilakukan dengan cara mengajak beberapa warga untuk membentangkan spanduk Stop Karhutla sambil mensosialisasikan Pidana penjara dan denda bagi pelaku Karhutla.
Humas Polsek Meranti Bripka John Pranathan Parere saat sosialisasi menyampaikan pelaku Karhutla dapat di pidana paling lama 10 Tahun penjara dan denda paling banyak 10 Milyar rupiah sebagaimana diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rabu (01/09/2021).
Ia juga mengatakan sosialisasi Stop Karhutla ini dilakukan untuk mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak kesehatan dan lingkungan kita bersama.
“Sosialisasi Stop Karhutla ini dilakukan untuk mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak kesehatan dan lingkungan kita bersama” kata John.
Kapolsek Meranti IPDA Hendra Setyawan, A.md. saat ditemui diruang kerjanya mengatakan kampanye Stop Karhutla akan terus gencar dilakukan walaupun saat ini memasuki musim hujan.
“Kita akan terus kampanyekan Stop Karhutla walaupun ini masuk musim hujan” ucap Kapolsek Meranti.
Dan ia berharap sosialisasi Stop Karhutla ini efektif untuk mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Meranti.
Penulis : John Parere ( Humas Polsek Meranti Polres Landak )







