Home / Polri

Jumat, 3 September 2021 - 07:47 WIB

Humas Polsek Meranti Sampaikan Pidana Penjara Dan Denda Pelaku Karhutla Kepada Masyarakat.

Meranti , Landak – Mengkampanyekan Stop pembakaran hutan dan lahan masih gencar dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Meranti kepada masyarakat Kecamatan Meranti Kabupaten Landak.

Kegiatan kampanye dilakukan dengan cara mengajak beberapa warga untuk membentangkan spanduk Stop Karhutla sambil mensosialisasikan Pidana penjara dan denda bagi pelaku Karhutla.

Humas Polsek Meranti Bripka John Pranathan Parere saat sosialisasi menyampaikan pelaku Karhutla dapat di pidana paling lama 10 Tahun penjara dan denda paling banyak 10 Milyar rupiah sebagaimana diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rabu (01/09/2021).

Baca juga  Suliyanto Sambangi Warga Kebanjiran

Ia juga mengatakan sosialisasi Stop Karhutla ini dilakukan untuk mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak kesehatan dan lingkungan kita bersama.

“Sosialisasi Stop Karhutla ini dilakukan untuk mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak kesehatan dan lingkungan kita bersama” kata John.

Kapolsek Meranti IPDA Hendra Setyawan, A.md. saat ditemui diruang kerjanya mengatakan kampanye Stop Karhutla akan terus gencar dilakukan walaupun saat ini memasuki musim hujan.

Baca juga  Kapolsek Pantau Vaksinasi Terminal Dara Itam

“Kita akan terus kampanyekan Stop Karhutla walaupun ini masuk musim hujan” ucap Kapolsek Meranti.

Dan ia berharap sosialisasi Stop Karhutla ini efektif untuk mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Meranti.

Penulis : John Parere ( Humas Polsek Meranti Polres Landak )

Share :

Baca Juga

Polri

Brigpol Riky Widianto Sosialisasi Maklumat Kapolri Guna Cegah Menyebar Nya Virus Covid-19

Polri

Sambang Ke Sekolah Dasar, Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Kepada Murid SD

Polri

Kampanye Para Calon Kades di Wilayah Kecamatan Jelimpo Berjalan Aman

Polri

Polsek Kuala Behe Salurkan Bantuan Beras Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Polri

Kapolsek Sengah Temila Pantau Langsung Pendistribusian Logistik Pilkades Serentak

Polri

Polsek Mempawah Hulu Datangi TKP Kebakaran Rumah di Desa Tunang

Polri

Kapolres Landak Hadiri Upacara Hari Pahlawan

Polri

Penyelesaian Sanksi Hukum Adat dan Pemasangan Kembali Pamabakng Digelar di PT. FBR Kayuara
error: Content is protected !!