Meranti, Landak – Memberikan himbauan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sudah menjadi kegiatan rutin Kepolisian Sektor Meranti Polres Landak.
Dengan cara menempelkan maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan Karhutla di warung-warung yang ada di pemukiman warga. Sabtu (04/09/2021)
Maklumat Kapolda Kalbar tersebut, menurut Ps. Kanit Samapta Polsek Meranti Bripka Oktapianus Pius berisikan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, sangsi pidana dan denda bagi pelaku Karhutla.
Kapolsek Meranti IPDA Hendra Setyawan, AM.d. mengatakan pihaknya selama ini sudah gencar melakukan sosialisasi Stop Karhutla serta melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat guna meminimalisir terjadinya Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Meranti.
“Kami selama ini sudah gencar melakukan sosialisasi Stop Karhutla serta melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat guna meminimalisir terjadinya Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Meranti” imbuhnya.
Penulis : John Parere ( Humas Polsek Meranti Polres Landak )










