Menyuke, Landak – Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke dan Babinsa Kecamatan Menyuke mengikuti kegiatan apel siaga kebakaran hutan dan lahan dalam rangka dalam rangka Operasi Bina Karuna.
Kegiatan Apel siaga karhutla di laksanakan Pada hari ini Senin tanggal 06 Septembet 2021 pukul 09.00 wib, di Halaman Kantor Desa Kayuara Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, dilaksanakan kegiatan APEL 3 PILAR.
Hadir dalam kegiatan Apel 3 Pilar di antaranya Kepala desa Kayuara Bapak Sinal, Bhabinkamtibmas Desa Kayuara Bripka Hery, Babinsa Desa Kayuara Serda Moses, Staf Desa Kayuara dan Anggota Badan Permusawarahan Desa Kayuara
Dalam kesempatan Apel Siaga Karhutla tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bripka Heri Menyampikan kepada peserta apel tentang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup Pasal 69 (1) huruf h, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Ketentuan Pidana dalam Pasal ini di Pasal 108 berbunyi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 Miliar.
Selain menyampaikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup Bripka Heri menyampaikan Agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan juga agar tetap jaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang sudah kondusif ini kepada Staf Desa Kayuara dan Anggota Badan Permusawarahan Desa Kayuara,” ungkapnya.
Penulis : Timotius Niko (Humas Polres Landak Sektor Menyuke)







