Home / Polri

Selasa, 14 September 2021 - 08:55 WIB

Hutan Kita Lindungi Jangan Ada Pembakaran

Mandor, Landak – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak Bripka Uber melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Bapak Sintong di Desa Bebatung Kecamatan Mandor. (Senin 13/09/2021).

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Baca juga  Cara Adi Purwanto Mendekatkan Diri Untuk Menjaga Kamtibmas

“Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkap Bripka Uber.

Baca juga  Anggota Polsek Menyuke Sambangi Perusahaan

Penulis : Uber (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Warga Yang Tidak Patuhi Protokol Kesehatan Di Berikan Teguran Tertulis Oleh Polisi

Polri

Polsek Air Besar Berikan Pelayanan Prima Pastikan Ibadah Minggu Berjalan Aman

Polri

Kapolsek Sengah Temila Pantau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Dosis Satu Untuk Pelajar di Puskesmas Sidas

Polri

Bhabinkamtibmas Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Gamang Yang Baru, Berjalan Lancar

Polri

Menjelang Pemilu Anggota Polsek Sengah Temila Terus Lakukan Patroli sambang dan Penggalangan

Polri

Kabag Ren Polres Landak di Dampingi Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke, Laksanakan Safari Ramadhan

Polri

Bhabinkamtibmas Bripka Muhadi Sampaikan Himbauan Di Desa Selutung

Polri

Personil Polsek Menjalin Lakukan Pengamanan BST Tahap Dua
error: Content is protected !!