Menyuke, Landak – Kegiatan Operasi Yustisi pada Hari Minggu tanggal 26 September 2021 pada pukul 08.30 Wib, bertempat di pasar Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
Operasi Yustisi tersebut di laksanakan untuk memutus mata rantai Penyebaran bawah Virus Corona atau Virus Covid-19 ke wilayah Desa Darit.
Kegiatan Operasi Yustisi yang di pimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Aipda Heni Wintoko beserta Anggota Bripka Eko Muslimin, Bripka Yoyok dan petugas dari Kantor Kecamatan Menyuke, Operasi Yustisi ini rutin dilaksanakan guna memberikan imbauan kepada para pengendara baik roda 2, roda 4 atau roda 6 agar taat dan menerapkan protokol kesehatan seperti mengunakan masker pada saat keluar rumah.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi masih ada ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan diberikan sanksi teguran lisan oleh Personil Polsek Menyuke dan petugas dari kantor Kecamatan serta diingatkan kembali untuk menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Virus Covid-19 ini, selain memberikan teguran Kami dari Kepolisian Sektor Menyuke juga membagikan masker kepada warga secara gratis.
Operasi Yustisi ini kami menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 berdasarkan, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencerahan dan Pengendalian Virus Disease 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Virus Disease 2019,” ungkap Aipda Heni Wintoko.
Penulis : Timotius Niko (Humas Polsek Menyuke Polres Landak)











